Tak Berkategori

Menang PSU, AnandaMu Kembali Gugat Hasil Pemilu Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Banjarmasin terancam tertunda. Meski…

Ananda, calon wali kota Banjarmasin nomor urut 4 kembali mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Banjarmasin terancam tertunda.

Meski telah diulang KPU atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan adanya sengketa kembali berlanjut.

Pemungutan suara ulang telah digelar di 80 TPS di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (28/4). Yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Hasil PSU sendiri dimenangkan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Bila perhitungan awal tertinggal 16.826 suara, PSU lalu AnandaMu berhasil unggul 11.837 suara.

2 Mei, hasil pleno rekapitulasi KPU Banjarmasin keluar. Hasil akumulasi keseluruhan, Ibnu-Ariffin meraih 89.378 suara.

Meski kalah PSU, Ibnu-Arifin tetap keluar sebagai pemenang karena sudah memiliki modal sekitar 15 ribu suara pada pemilu sebelumnya.

Lantaran tak terima, AnandaMu kembali menggugat kemenangan pasangan calon wali kota nomor urut dua itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari situs mkri.id, perselisihan hasil pemilihan (PHP) wali kota Banjarmasin 2021 telah terdaftar. Nomornya: APPP 148/PAN.MK/AP3/05/2021. Pemohonnya AnandaMu. Sementara, termohonnya KPU Banjarmasin.

"Benar permohonan tersebut sudah tercatat oleh MK," ujar Kuasa Pemohon Paslon 04 itu, Muhammad Rizky saat dihubungi, Rabu (5/5).

Rekapitulasi PSU Pilwali Banjarmasin: Ibnu-Ariffin Menang, AnandaMu Unggul Pemungutan Ulang

Permohonan berkaitan dengan keberatan saksi AnandaMu yang tercatat dalam kejadian khusus di KPU Banjarmasin saat rekapitulasi. Termasuk dugaan ketidaknetralan penyelenggara PSU.

"Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan maka membawa perkara tersebut ke MK," pungkasnya.

Lantas kapan laporan tersebut dimasukkan AnandaMu ke MK? Rizky memastikan permohonan itu telah masuk sejak pukul 23.32 Wita, Selasa (4/5) lalu.

Berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengaku telah menerima laporan dari paslon nomor urut 04. Untuk itulah, pihaknya berangkat ke KPU RI pada hari ini.

"Untuk konsultasi supaya tidak salah. Apakah penetapan atau apa, tentang adanya sengketa ini," katanya.

Gugatan Kedua

Gugat Hasil Pilwali Banjarmasin ke MK, Ananda Siapkan Sederet Pengacara Kondang

Medio Februari 20121 silam, AnandaMu juga menggugat hasil pemilu ke MK.

Kala itu, Ibnu-Arifin sebagai peraih suara terbanyak telah meminta MK menolak gugatan AnandaMu. Sebab, dugaan kecurangan yang disodorkan tidak bisa membuktikan adanya pengaruh terhadap hasil pilkada.

Senin 22 Maret, MK mengabulkan sebagian gugatan AnandaMu lantas memerintahkan PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.

Lantas, apakah bisa mengajukan gugatan yang sama untuk kedua kalinya ke MK?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Praktisi Hukum Banjarmasin, Muhammad Pazri angkat bicara. Menurutnya, bisa saja gugatan serupa kembali dimasukkan oleh pasangan calon.

“Memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab [hasil pemilu] belum inkrah,” ujarnya dihubungi apahabar.com.

Putusan MK sebelumnya memang telah final dan mengikat, namun sepanjang belum disahkannya hasil PSU Pilwali Banjarmasin gugatan memungkinkan dimasukkan oleh paslon.

“Walaupun itu final dan mengikat, MK harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon,” ujarnya.

Pendapat demikian kemudian dibenarkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hadin Muhjad.

“Bisa saja,” singkatnya.

SAH! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin AnandaMu

Dilengkapi oleh Riyad Dafhi