Kalsel

Menang Gugatan Lawan Menteri ESDM, Walhi Kalsel Komitmen Kawal #SaveMeratus

apahabar.com, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selaran terus berkomitmen untuk mengawal penyelamatan Pegunungan…

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono dalam konferensi pers di Kantor Walhi di Banjarbaru Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selaran terus berkomitmen untuk mengawal penyelamatan Pegunungan Meratus.

Salah satu upaya dilakukan melalui penggugatan SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM).

“Yang kita gugat sebenarnya adalah Menteri ESDM. Alhamdulillah, MA memenangkan gugatan kasasi Walhi,” ungkap Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono di Banjarbaru, Rabu (23/9).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima memori Peninjauan Kembali (PK) dari PT MCM pada 3 September lalu. Walhi menilai, hal tersebut menyudutkan dan melemahkan majelis hakim Kasasi MA dalam perkara ini.

“Pengajuan ini merupakan alarm sekaligus genderang perang, bahwa aktor investasi berbasis eksploitasi atau perusak lingkungan bersikeras mengubah bentang alam pegunungan meratus yang masih tersisa,” tegasnya.

Karenanya, Walhi melakukan gugatan balik kepada Menteri ESDM. Penolakan terhadap upaya eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan di Kalsel, juga mendapat dukung dari berbagai pihak. Mulai dari tokoh agama, mahasiswa, seniman, petani, hingga masyarakat adat.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM seharusnya menerima dan menjalankan putusan kasasi oleh MA. Sangat jelas fakta di lapangan bahwa begitu banyak gelombang penolakan terhadap investasi perusak lingkungan di Kalsel khususnya penolakan terhadap eksploitasi Pegunungan Meratus,” tuturnya

Aktivitas eksploitasi lanjutnya, akan menjadi pemicu datangnya bencana ekologis yang massif. Selain itu, referensi speleologi karst yang berlimpah di Pegunungan Meratus juga terancam hilang.

“Selain fasilitas umum, di antaranya sekolah, tempat ibadah, jalan, jembatan, bendungan dan lainnya. Bentang alam karst dan ekosistem di dalamnya menjadi yang paling terdampak atas kehadiran investasi perusak lingkungan ini,” runutnya

Kisworo juga menyebut perjuangan Walhi masih panjang untuk menyelamatkan Pegunungan Meratus dari ancaman kerusakan yang lebih parah. Pihaknya tak akan berhenti untuk terus mengajak seluruh elemen agar bersatu dalam gerakan #SaveMeratus.

Sebagai informasi, 28 Februari 2018 lalu, Walhi bersama kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ESDM, Ignatius Jonan yang telah mengeluarkan SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT. MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, pada tanggal 4 Desember 2017.

Izin tersebut seluas 5.900 hektare meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. Wilayah tersebut menjadi bagian dari pegunungan Meratus yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang menyangga pulau Kalimantan.

Khusus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), luasan izin tambangnya itu juga berupa kawasan hutan sekunder seluas 1.398,78 hektare, permukiman 51,60 hektar, sawah 147,40 hektar, serta sungai 63,12 hektare.