Potensi Sungai

Menakar Masalah Laten dan Potensi Sungai Karang Mumus, Perlu Jadi Perhatian

Potensi ekonomi Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda sampai saat ini belum dioptimalkan oleh pemerintah, untuk menjadikannya salah satu sumber ekonomi masyarakat

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Siti Rizky Amalia. Foto: Istimewa.

apahabar.com, SAMARINDA - Potensi ekonomi Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda sampai saat ini belum dioptimalkan oleh pemerintah, untuk menjadikannya salah satu sumber ekonomi masyarakat.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Rizky Amalia menyoroti permasalahan laten mengingat potensi ekonomi Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda sangat besar.

Baca Juga: Pansus PUG Kutim Sambangi DPRD Kaltim, Pelajari Gender untuk Perda

Menurutnya, ketika segala potensi yang ada di kawasan SKM dapat dikelola secara baik oleh Pemprov Kaltim, praktis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Memanfaatkan aliran sungai juga menjadi salah satu langkah untuk membantu roda perekonomian masyarakat sekitar, seperti yang banyak dilakukan di luar negeri,” kata Rizky beberapa waktu lalu.

Rizky menekankan soal kebersihan sungai yang masih abai dan menjadi permasalahan klasik sungai-sungai di Kalimantan. Karena itu, isu tersebut perlu menjadi fokus dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda.

Baca Juga: Pendidikan Anak Penting, DPRD Kaltim Dorong Insentif bagi Bunda PAUD Balikpapan

“Masalah-masalah seperti ini menurut saya harus segera dicegah dengan membuat Raperda Samarinda yang berhubungan dengan itu,” tegas Politisi Perempuan itu.

Dalam rangka mewujudkan kebersihan aliran SKM, tekannya, pemerintah dapat menyediakan sarana pendukung seperti tempat sampah yang diletakkan di sepanjang tepi aliran SKM agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai.

“Kesadaran masyarakat disini sangat diperlukan. Bukan hanya peran pemerintah, melainkan harus ada kolaborasi yang perlu diciptakan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pemerintah Perhatikan Pembangunan Daerah Perbatasan

Sebagai informasi, penataan kawasan SKM menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sementara Pemprov Kaltim memiliki peran untuk melakukan normalisasi.

Sejauh ini, sudah ada beberapa titik sungai yang telah dinormalisasi. Salah satu tujuan dilaksanakannya normalisasi yakni untuk mengurangi sedimantasi sungai dan mengantisipsi bencana banjir. (ADV/DPRD Kaltim)