Membakar Hutan dan Lahan, Warga Tabalong Dingatkan Ada Sanksi Menunggu

Beberapa hari ini kebakaran lahan terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong.

Petugas gabungan saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di Tabalong. Foto: BPBD Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Beberapa hari ini kebakaran lahan terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong.

Kebakaran rata-rata membakar semak belukar di lahan warga, seperti di wilayah Desa Karangan Putih, Pasintik, Kecamatan Kelua dan di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.

Kemudian, di lokasi Pertamina di belakang Komplek Perumahan Anugerah dan hari ini di sekitar Lapas Maburai.

Terkait kebakaran lahan tersebut, warga masyarakat diingatkan agar tidak membuka kebun dengan cara membakar lahan.

"Walaupun memang di Tabalong ini ada namanya kearifan lokal yang dibolehkan membakar lahan dengan luasan tertentu namun secara teknis, secara izin khusus kami masih belum bisa menyatakan dibolehkan," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Binmas AKP Samsu Suargana, Rabu (2/8/2023).

Samsu bilang, hal itu masih perlu komunikasi, perlu koordinasi perlu pemberitahuan kepada pihak desa, kelurahan, camat, koramil, polsek dan di kabupaten.

"Oleh karena itu kami menghimbau sementara waktu jangan dulu melaksanakan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena ada sanksi yang telah menunggu," terangnya.

Samsu, yang juga sebagai penanggung jawab Operasi Bina Taruna di Tabalong, mengingatkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar ini akan dikenakan sanksi minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar sebagaimana Pasal 108.

Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang PPLH nomor 32 tahun 2009 yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ungkap Samsu.

"Jadi jangan sampai perbuatan membakar lahan akan ditindak  jajaran Satreskrim Polres Tabalong," imbuhnya.

Samsu juga mengingatkan warga agar jangan sampai membuang puntung rokok sembarangan.

"Jangan sampai karena tidak sengaja membuang puntung rokok malah membuat kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.