Mukernas Persada ID

Membaca Gagasan Workshop Mukernas Persada ID ke-5 Bersama Diskominfo Kukar

Tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kukar ikut menghadiri Workshop Mukernas Persada ID ke-5 di Kawasan Sanur Bali.

Rombongan Diskominfo Kukar dalam kegiatan Mukernas Persada ID. Foto: Diskominfo Kukar.

apahabar.com, BALI - Tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kukar ikut menghadiri Workshop Mukernas Persada ID ke-5 di Kawasan Sanur Bali, Rabu (1/11).

Rombongan Pranata Humas Ahli Muda Urusan SDKP Diskominfo, Hermawan didampingi Pengolah Data Heriyanto, dan Pengelola Data Rusna Jemain hadir dalam Workshop Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)  yang diselenggarakan Persatuan Radio TV Publik Daerah (Persada ID) Seluruh Indonesia.

Workshop Mukernas Persada ID tersebut menghadirkan beberapa narasumber, seperti Wakil Sekjen 1 Indonesia Persada ID Rita Triana dan Head of Creative Production Indonesia Indokator.

Baca Juga: Maksimalkan Eksekusi, Diskominfo Kukar Perkuat Peta Rencana SPBE

Ada juga Santika Saraswati Pribadi, Ahli Media Analis Kebijakan/Wakil Tim Kerja Bidang Anov Kepatuhan Perijinan, Adityawarman, Kadis Kominfo Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta, dan tokoh Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP) Masduki, Darmanto, dan Paulus Widianto. 

Dalam event tersebut para narasumber menyampaikan beberapa gagasan yang dapat dirumuskanuntuk kemajuan penyiaran di Indoensia.

Pertama, sistem penyiaran Indonesia yang diatur oleh UU No.32/2002 telah mengalami perubahan signifikan karena disrupsi digital. Untuk itu, seluruh lembaga penyiaran tak terkecuali LPPL sudah harus bersiap dan mulai terjun ke layanan digital melalui model siaran streaming, media sosial, dan aplikasi bergerak.

Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Kedua, perlunya migrasi layanan digital bukan hanya untuk menjaga keberlanjutan sebagai media yang didengar oleh publik digital. Tetapi lebih jauh sebagai kewajiban pelayanan kepada warga pengguna digital yang jumlahnya semakin besar, sekaligus untuk merawat relevansi LPPL di masa depan.

Ketiga, untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), LPPL harus menempuh jalan panjang, bahkan lebih rumit dibanding dengan yang harus dilalui oleh lembaga penyiaran swasta.

Dalam proses perijinan lembaga penyiaran swasta di daerah tidak perlu menunggu Peraturan Daerah, sedangkan untuk pendirian LPPL, selain harus melewati prosedur panjang seperti halnya lembaga penyiaran komersial, juga harus didahului dengan pembuatan Perda terlebih dahulu.

Baca Juga: Diskominfo Kukar Ikuti Bimtek SAKIP 2023, Ciptakan Good Governence

Sementara RRI dan TVRI dapat memperoleh IPP cukup dengan hanya menulis surat kepada Menteri Kominfo. Hal ini yang harus menjadi atensi bersama.

Keempat, problem struktural dalam bentuk perundangan dan regulasi yang ada tidak mungkin diurai sendiri oleh pelaku LPPL, tetapi harus ada keterlibatan semua pihak.

Faktanya, keberadaan LPPL sangat dibutuhkan mengingat politik pemerintahan Indonesia saat ini menganut sistem desentralisasi, sehingga dibutuhkan kehadiran media yang mampu mendukung sistem demokrasi di tingkat lokal.

Apalagi kalau ditinjau dari aspek ketahanan nasional berdasarkan pendekatan asta gatra (geografi,demografi,sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam) maka keberadaan LPPL sangat strategis karena berfungsi merajut ke Indonesiaan.

Baca Juga: Gelaran Kukar Bersholawat II Sukses, Bupati Edi Harap Kutai Tenteram dan Damai

Kelima, LPP dan LPPL merupakan jembatan komunikasi interaktif, perlu membangun konektivitas hati dan pikiran sebagai satu bangsa dalam rangka mewujudkan ketahanan informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ketahanan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Urgensi lain dari kehadiran LPPL adalah sebagai rujukan utama masyarakat lokal Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mendapatkan informasi yang terpercaya di tengah maraknya misinformasi dan disinformasi.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri terdapat Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di frekuensi 100.6 FM. (ADV/Diskominfo Kukar).