Membaca Al-Qur’an Tanpa Berjilbab, Bagaimana Hukumnya?

Saat membaca Qur’an sudah seharusnya umat Islam memperhatikan adab-adab saat membacanya.

Ilustrasi membaca Al-Qur'an. Foto: Amal Insani.

apahabar.com, JAKARTA - Saat membaca Al-Qur'an sudah seharusnya umat Islam memperhatikan adab-adab saat membacanya.

Nah, salah satu adab yang perlu diperhatikan khususnya bagi para wanita yakni penggunaan penutup kepala atau jilbab saat membaca Al-Qur'an.

Lantas apakah boleh jika membaca Al-Qur'an tidak memakai jilbab?

Pasalnya, ada momen bagi kalangan muslimah yang membuat mereka tidak siap untuk menyiapkan jilbab terlebih dahulu sebelum membaca Al-Qur'an. Atau ada suatu halangan yang menyulitkan seorang muslimah untuk menggunakan jilbab dalam membaca Al-Qur'an.

Menurut Mufti dari Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Seperti yang dikutip dari laman Islam Q & A, perempuan muslim tidak dikenakan kewajiban mengenakan jilbab saat membaca Al-Qur'an karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya.

Syekh Muhammad kemudian mengutip pernyataan dari Ibnu Utsaimin dalam Fataawa Ibn Utsaimin. Ibnu Utsaimin berkata, "Membaca Al-Qur'an tidak diharuskan menutupi kepala,"

Senada dengan itu, permasalahan ini sebetulnya juga sudah pernah dijawab oleh anggota Lembaga Fatwa Mesir Dr Nur Ali Salman.

"Ya, itu diperbolehkan. Karena bukan salah satu syarat membaca Al-Qur'an bagi wanita yang bercadar, akan tetapi hendaknya dia bersiap-siap untuk sujud tajwid saat membaca. Allah Maha Tahu," demikian penjelasannya yang dilansir dari laman General Iftaa' Department, The Hashemite Kingdom of Jordan yang dikutip dari detik.hikmah.

Sebaliknya, Fatwa Syekh Ibn Baz lebih menekankan pada keadaan bersuci saat membaca Al-Qur'an. Lebih utama lagi bagi muslim untuk berwudhu sebelum memegang Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah Al Waqiah ayat 79,

‎لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ

Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan."

Di samping itu, Imam Jaluddin al-Suyuthi dalam buku Al-Itqan fi Ulumil Qur'an, menyebutkan salah satu adab membaca Al-Qur'an lainnya yakni membaca Al-Qur'an secara tartil. Allah SWT berfirman dalam surah Al Muzzammil ayat 4,

‎وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ ...

Artinya: "... Dan bacalah Al-Qur'an dengan benar-benar tartil."

Bahkan, dalam Shahih al-Bukhari dari Anas bahwa dia ditanya tentang bacaan Rasulullah SAW, maka dia berkata, "Bacaannya adalah panjang. Beliau membaca Bismillahirrahmanirrahim. Beliau membaca panjang pada Allah, ar-Rahman, dan ar-Rahiim."

Selain itu, setiap kali membaca Al-Qur'an hendaknya terlebih dahulu diawali dengan membawa ta'awudz yaitu ungkapan meminta perlindungan kepada Allah SWT dari godaan setan yang terkutuk.

Adab ini tertulis dalam ayat Al-Qur'an dalam surah Al-Nahl ayat 98. Allah SWT berfirman,

‎فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ

Artinya: "Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk."

Namun meski diperbolehkan bagi perempuan untuk membaca kitab suci Al-Qur'an tanpa mengenakan jilbab, akan jauh lebih baik jika memang bisa diusahakan untuk mengenakannya.

Karena pada dasarnya menutup aurat khususnya bagi perempuan termasuk perintah Allah SWT. Perintah ini tertera dalam Al-Qur'an surah al-Ahzab/33:59;

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”