Kalsel

Melihat Kembali Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Tabalong-Banjarmasin

apahabar.com, TANJUNG – Lama tak terdengar lagi wacana pembangunan jalur kereta api Tabalong-Banjarmasin, kini kembali mengemuka….

Oleh Syarif
Wacana pembangunan jalur kereta api di Kalsel kembali mengemuka. Foto-Jawapos

apahabar.com, TANJUNG – Lama tak terdengar lagi wacana pembangunan jalur kereta api Tabalong-Banjarmasin, kini kembali mengemuka.

Ini ditandai adanya keinginan Provinsi Kalsel menggaet investor Korea Selatan, PT Pasific Global Investment.

Dari empat proyek strategis yang ditawarkan Pemprov Kalsel, salah satunya jalur kereta api sepanjang 215 kilometer yang menghubungkan Banjarmasin dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Proyek jalur kereta api yang ditawarkan diperkirakan memakan dana Rp25,7 triliun.

Penjajakan kerja sama dipertajam dalam penandatanganan nota memorandum of understanding (MoU) di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat 2 Juli.

Penandatanganan MoU Pemprov Kalsel dengan perusahaan di bawah naungan Pasific Group ini sekaligus rapat pembahasan investasi.

Sebelumnya apahabar.com memberitakan, Pemprov Kalsel juga sudah menjajaki investasi hingga ke Jepang.

Mengingat jika dibiayai dari APBD, jumlahnya mencapai hampir lima kali lipat APBD Kalsel, yakni Rp24 triliun.

Terkait rencana awal pembangunan jalur kereta api sebelumnya itu, Pemkab Tabalong dilibatkan dalam penyusunan kajian dan amdal yang berada di daerah ini.

“Untuk amdalnya sendiri sudah rampung disusun,” kata Adi Fajar, Kabid Lalu Lintas dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, Senin (5/7).

Meski demikian, lanjut Adi Fajar, hingga kini belum ada progres terkait pembangunan rel kereta api ataupun stasiun.

Rapat terakhir dilakukan pada November 2019 lalu di Banjarmasin. Dalam rapat itu dibahas rencana pembangunan kereta api, salah satunya mengalihkan pekerjaan pada perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Sampai saat ini belum ada progres pekerjaan termasuk pembebasan lahan, karena dua hal.

Pertama, adanya surat gubernur Kalsel yang menyerahkan kepada Menteri Perhubungan, meski sesuai regulasi pejabat penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam provinsi adalah gubernur.

Kedua, hasil kajian konsultan yang tidak bersesuaian dengan kondisi real. Yaitu kereta angkutan barang harusnya dapat menggunakan skema user charge

Dalam rapat itu, masih kata dia, juga disarankan pihak Kemenhub untuk membentuk Tim KPBU yang melibatkan kabupaten/kota untuk percepatan pembangunan KA Kalsel," jelasnya.

"Jadi setelah rapat tersebut belum ada kelanjutannya, ataupun progres yang dicapai, termasuk soal pembebasan lahan pembangunan stasiun di Tanjung,” imbuhnya.

Sementara terkait Pemprov Kalsel menawarkan proyek jalur kereta api ke investor Korea Selatan, Pemkab Tabalong belum mendapat informasi secara langsung.

Meski demikian, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dari berita yang dibacanya.

“Kalau Pemprov berinisiatif menawarkan ke investor kami berterima kasih, apalagi tidak mungkin kan Pemkab melaksanakan hal itu,” ucapnya, Senin (5/7).

“Jika itu terlaksana, jalurnya sendiri menggunakan jalur yang sudah direncanakan sebelumnya,” Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.