Melawan Ditangkap, Pelaku Penganiayaan di Pujon Kapuas Didor!

Terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalteng berhasil diringkus polisi.

FOTO : Pelaku penganiayaan di Desa Pujon, Kapuas Kalteng berhasil diringkus polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalteng berhasil diringkus polisi.

Tersangka berinisial AH (25) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Dia ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Malinau, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah.

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

"Tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalu Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Senin (8/5/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada, Minggu (7/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Pujon RT 06 Kecamatan Kapuas Tengah.

Berawal saat korban Yudi (23) sedang asyik menonton acara musik. Lalu korban hendak buang air kecil dibelakang panggung namun tiba-tiba korban diserang oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam.

"Serangan senjata tajam itu mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek dibagian leher sebelah kanan sehingga korban mengeluarkan banyak darah," ujar Iyudi Hartanto.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pujon guna mendapatkan perawatan medis. Sekira pukul 09.05 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

"Motifnya dendam, karena tersangka pernah dipukul oleh korban. Sehingga pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia," beber Iptu Iyudi.

Selain menangkap tersangka, polisi pun juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pisau jenis badik bersarung kertas karton dan satu senjata tajam jenis keris.

"Untuk pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," pungkas Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.