Melanggar Izin Durasi Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi WN China

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak tiba di

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara China karena melanggar izin tinggal di Denpasar, Bali. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak tiba di Indonesia pada 2017 dan sempat menjadi gelandangan selama di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar menjelaskan warga China berinisial WR itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Adapun izin tinggal laki-laki berusia 35 tahun itu hanya 30 hari untuk berlibur di Bali yang saat masuk Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (31/5).

Baca Juga: Pamer Vagina di Bali, Sejoli Denmark Resmi Dideportasi!

Adapun saat ini, China merupakan salah satu dari 92 negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada petugas Imigrasi, ia mengaku ingin mencari suaka tanpa alasan yang jelas.

Dalam pengakuannya WR tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhan, ia mengandalkan uang tabungan yang saat ini telah habis.

Ia juga mengaku paspornya hilang pada 2019 dan dari hasil pemeriksaan, WR tidak pernah melaporkan kepada otoritas di Konsulat Jenderal China di Denpasar.

Baca Juga: 35 WNA yang Ditangkap di Apartemen Ancol Bakal Dideportasi

WR juga sempat hidup menggelandang dan kerap berkeluyuran di kawasan Monumen Bom Bali 1 di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.

Mengingat keberadaannya yang dianggap meresahkan, masyarakat kemudian melaporkan WR kepada petugas Satpol PP Badung.

Anggiat menambahkan petugas Satpol PP Kuta kemudian menangkap WR dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.

Mengingat deportasi saat itu belum bisa dilakukan, maka petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan WR kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Januari 2021.

"Setelah didetensi selama dua tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya," imbuh Anggiat.

Baca Juga: Kerap Langgar Aturan, Gubernur Bali Klaim Deportasi Ratusan WNA

WR kemudian masuk daftar penangkalan dan dideportasi menuju Nanjing, China menumpangi maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ-1190 pada Rabu (31/5) pukul 09.25 WITA.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Mei 2023 sebanyak 129 warga negara asing dideportasi dari Bali.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.

Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.