Melalui Restorative Justice, Kejari HST Hentikan Penuntutan Dua Kasus

Kasus yang dihentikan melalui keadilan Restorative Justice (RJ) ini yakni kecelakaan lalu lintas dan kasus penganiayaan seorang Kepala Desa.

Tersangka kasus penganiayaan seorang Kepala Desa yang dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri HST melalui Keadilan Restorative Justice. Foto: apahabar.com/Luthfia

apahabar.com, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui seksi tindak pidana umum (Pidum) kembali menghentikan penuntutan terhadap dua kasus berbeda.

Kedua Kasus yang dihentikan melalui restorative justice ini yakni kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka inisial MP (20) dan kasus penganiayaan seorang Kepala Desa dengan tersangka inisial FA (34).

"Proses penghentian penuntutan terhadap dua kasus ini melalui restorative justice tidak mudah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Darmaputra melalui Kasi Pidum, Herlinda, Rabu (20/12/23).

Banyak tahapan yang harus dilalui. Tentunya, kata dia, juga harus melalui persetujuan Jampidum setelah dilakukan ekspose.

"Alasan penyelesaian kedua perkara berdasarkan keadilan restoratif karena keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan," jelasnya.

Yang lebih penting, kata dia, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.

"Tentu ke depannya, Kejaksaan bidang Pidum terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait proses penyelesaian perkara dengan restorative justice ini," bebernya.

Ia berharap proses restorative justice ini tidak disalah artikan oleh masyarakat karena tidak semua kasus bisa dikenakan atau diterapkan restorative justice.

"Proses restorative justice ini berhasil dilaksanakan tentu tidak terlepas dari kesepakatan untuk berdamai antara keluarga korban dan terdakwa serta masyarakat yang merespon dengan positif," jelasnya.

"Selain itu, juga ada penyerahan kembali barang bukti milik terdakwa," pungkasnya.