subsidi motor listrik

Mekanisme Subsidi Motor Listrik, Moeldoko: Pemerintah Lakukan Evaluasi

Moeldoko menjelaskan pemerintah mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi pembelian motor listrik lantaran pertumbuhan motor listrik yang lambat.

Tangkapan layar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan sambutan dalam kegiatan Green Economic Forum yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (22/5/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan pemerintah sedang mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi pembelian motor listrik lantaran melihat pertumbuhan pembelian motor listrik yang terbilang masih lambat.

“Pertanyaannya, mengapa ada keringanan dari pemerintah tapi disambut seperti itu oleh masyarakat? Ini yang sedang kami evaluasi,” kata Moeldoko dalam di Jakarta, Senin (22/5).

Moeldoko menduga ada tiga alasan yang menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan pembelian motor listrik. Pertama, belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang kebijakan subsidi. Terlebih, bila mengingat kebijakan subsidi dibentuk belum lama ini.

Aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dan berlaku sejak 20 Maret 2023.

Baca Juga: Deretan Motor Listrik yang Melantai di PEVS 2023, Langsung Bersubsidi

Kedua, platform Sisapira (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang menjadi tempat pembelian motor listrik bersubsidi belum tersosialisasi dengan baik.

Terakhir, Moeldoko menduga kebijakan subsidi pembelian motor listrik belum menjadi konsumsi publik. “Kita belum membicarakan subsidi ini di mana-mana, sehingga masih pada bingung dan menunggu,” ujar Moeldoko.

Selain dari sisi masyarakat, Moeldoko juga mempertimbangkan dari sisi pengusaha, khususnya kalangan dealer, terutama soal kekhawatiran tentang ketentuan restitusi pajak.

Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu menjelaskan persoalan restitusi pajak telah dibahas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Minimnya Permohonan Konversi Motor Listrik, ESDM Ungkap Alasannya

Dengan demikian, ia menyatakan kebijakan subsidi motor listrik sedang dievaluasi saat ini. Ia berharap target penjualan 200.000 unit motor listrik dan 35.900 mobil listrik dapat terwujud tahun ini.

Melansir laman Sisapira, Senin (22/5), sisa kuota motor listrik tercatat sebesar 199.506 unit, dengan dua unit dalam proses verifikasi, 489 unit dalam proses pendaftaran, dan belum ada unit yang tersalurkan ke pembeli.