Meghan Markle Digugat Saudara Tiri Rp1,1 Miliar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Samantha Markle belum lama ini menggugat Meghan Markle yang merupakan saudara tirinya. Dalam gugatannya, ia meminta Meghan Markle ganti rugi sebesar USD $75 rib

Samantha Markle Gugat Meghan Markle atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Samantha Markle belum lama ini menggugat Meghan Markle yang merupakan saudara tirinya. Dalam gugatannya, ia meminta Meghan Markle ganti rugi sebesar USD $75 ribu atau senilai Rp 1,1 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

Dikutip dari CNN, gugatan Samantha Markle atas Meghan Markle dilakukan atas wawancara Meghan dan Harry dengan Oprah pada 2021. Dalam dokumen gugatannya, Samantha merasa wawancara tersebut menyebarkan pernyataan yang salah kepada penonton di seluruh dunia.

Samantha Markle juga menggugat Meghan Markle karena menerbitkan dan menyebarkan pernyataan palsu soal dirinya di buku Finding Freedom: Harry and Meghan and the Making of a Modern Royal Family. Buku tersebut terbit pada 2020.

Samantha juga mengklaim Meghan Markle telah mengatur kampanye untuk mencemarkan nama baik hingga menghancurkan reputasinya dan sang ayah, Thomas Markle. Hal itu diklaim dilakukan untuk mempromosikan narasi palsu ke keluarga kerajaan dan juga media.

Mengenai gugatan tersebut, pihak Meghan Markle dan Pangeran Harry hingga kini masih belum angkat bicara.

Sementara itu, diketahui konflik antara Meghan Markle dan Samantha Markle sudah berlangsung selama 5 tahun terakhir. Hubungan mereka juga dibahas oleh Meghan di dokumenter Harry & Meghan.

"Kakak tiriku, yang sudah satu dekade tak kutemui, tiba-tiba seperti muncul di manapun," ungkap Meghan Markle.

"Aku tidak tahu nama tengahmu, aku tidak tahu ulang tahunmu. Kemudian kau bilang pada orang-orang kalau kau membesarkanku," lanjutnya.

Sebuah pernyataan yang ditampilkan di episode tersebut berbunyi: "Samantha Markle menyebut ia dan Meghan punya hubungan dekat hingga 2018 dan menyebut media mengarang kutipan yang dikaitkan dengannya."