Mediasi Polisi Berhasil Redam Konflik Warga di Medsos, Berakhir Damai

Perselisihan yang dipicu dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui medsos berhasil diselesaikan secara damai oleh Polsek Pulau Hanaut

Kedua belah pihak warga yang berkonflik di Kecamatan Pulau Hanaut berhasil di damaikan pihak Polsek Pulau Hanaut. Belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Perselisihan yang dipicu dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial berhasil diselesaikan secara damai oleh Polsek Pulau Hanaut, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

Penyelesaian melalui mekanisme problem solving tersebut dilakukan terhadap pengaduan yang diajukan Bagus Irawan dan Fitriani terhadap Rini Antika, terkait dugaan unggahan di media sosial yang menimbulkan konflik di antara para pihak.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Purwono menjelaskan, permasalahan bermula dari laporan yang disampaikan pada Jumat, 15 Mei 2026. 

Untuk mencegah konflik berkepanjangan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh personel Bhabinkamtibmas.

Dalam pertemuan yang digelar pada Senin sore (1/6/2026), kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah dilakukan dialog dan klarifikasi.

Hasil mediasi menyebutkan bahwa pihak kedua mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama atas tindakan yang telah dilakukan di media sosial. Selain itu, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Sementara itu, pihak pertama menerima permohonan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai bagian dari kesepakatan, akun Facebook yang digunakan dan berkaitan dengan permasalahan tersebut akan dihapus oleh pihak kedua. 

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling mengganggu kehidupan masing-masing setelah persoalan dinyatakan selesai.

"Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua pihak telah menandatangani surat pernyataan bersama," ujar Iptu Purwono. Selasa (2/6/2026).

Dalam surat kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar isi perjanjian yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia menerima konsekuensi dan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat, sekaligus mengedepankan musyawarah untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Pulau Hanaut.