Mediasi Berproses, Portal Lahan PT BPP di Antar Baru Batola Segera Dicabut

Setelah sempat tertunda, mediasi antara penerima kuasa warga Desa Antar Baru dengan PT Barito Putera Plantation (BPP) digelar di Aula Bahalap Marabahan

Difasilitasi Pemkab Barito Kuala, mediasi mempertemukan penerima kuasa warga Desa Antar Baru dengan PT Barito Putera Plantation. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Setelah sempat tertunda, mediasi antara penerima kuasa warga Desa Antar Baru dengan PT Barito Putera Plantation (BPP) digelar di Aula Bahalap Marabahan, Senin (23/12) siang.

Mediasi sengketa lahan sawit ini dipandu Penjabat Sekretaris Daerah Barito Kuala, Abdul Manaf, juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batola, Nor Ipani, serta pejabat terkait, termasuk unsur dari Kodim 1005 Marabahan dan Polres Batola.

Selain penerima kuasa, sejumlah warga Antar Baru yang merasa dirugikan dengan aktivitas PT BPP, juga mengikuti mediasi.

Kemudian PT BPP mendelegasikan Pimpinan Hasnur Group Wilayah Kalimantan, Rudi DwiSiswantoro, bersama sejumlah pejabat lain.

Pertemuan berlangsung kondusif, dengan diawali paparan dari Gastansah yang bertindak sebagai ketua tim kuasa.

Mereka mempertanyakan status 3.006 hektare lahan yang diklaim milik warga dan sekarang sudah ditanami sawit oleh PT BPP, sembari berharap mediasi memberikan solusi terbaik.

Sementara Abidin Noor selaku Humas PT BPP, juga diberi kesempatan memaparkan kronologis pemerolehan Hak Guna Usaha (HGU), serta kewajiban yang sudah ditunaikan perusahaan kepada warga.

Seperti berita yang pernah dirilis apahabar.com, BPP mengakuisisi HGU lahan tersebut dari PT Kodeco melalui anak perusahaan PT Banjarmasin Agro Jaya Mandiri (BAJM).

Mediasi tersebut akhirnya memperoleh sejumlah kesepakatan. Putusan yang paling penting adalah menyerahkan penyelesaian kepada Tim Terpadu Konflik Sosial Batola.

Tim Terpadu Konflik Sosial sendiri berisi unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan, Dandim, Kapolres, hingga Badan Kesbangpol.

“Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyelesaian seperti HGU dan surat-surat kepemilikan, juga harus disertakan sebagai bahan pertimbangan,” papar Manaf.

Putusan lain yang tak kalah penting adalah pembukaan portal. Selama penutupan lahan, PT BPP mengklaim ratusan pekerja kekurangan pemasukan.

“Jadwal pembukaan portal segera dikomunikasikan antara kedua belah pihak. Pun kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif, selama proses mediasi,” tegas Agus Sanggen, sekretaris tim penerima kuasa.

Mediasi ini diawali pemblokiran lahan sawit PT BPP oleh sejumlah warga Desa Antar Baru, Kamis (12/12).

Sengketa ini sebenarnya sudah dua kali dibawa warga Antar Baru ke persidangan. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.

Kemudian dengan bukti baru, persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut memang milik negara yang dikuasakan kepada pemegang HGU.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel: Panwascam di HST Harus Profesional

Baca Juga: Kecamatan Pulau Laut Utara Rawan Pelanggaran Pilkada