Media Massa di Kalsel Teken Petisi Kawal Ruang Digital

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menggandeng media pers di Banua untuk mengawal ruang digital.

Penandatanganan petisi kawal ruang media di Kalsel. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARBARU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menggandeng media massa di Banua untuk mengawal ruang digital.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan petisi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Diskominfo Kalsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel di Amanah Borneo Park Banjarbaru, Kamis (12/10/2023).

Kadiskominfo Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan, penandatanganan petisi ini untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

"Tujuan agar bersama-sama mencegah atau menangkal hoaks, konten negatif dan kampanye hitam," papar Muslim.

Muslim mengakui, penyebaran hoaks menjadi tantangan terbesar yang ada di era digital sekarang.

Lebih lagi ketika mendekati Pemilu 2024 ini. Karenanya, perlu pengawalan media, khususnya untuk mencegah penyebarang hoaks.

Ketua PWI Kalsel, Zainal Hilmi yang turut hadir dalam kegiatan ini menjelaskan soal perbedaan media massa dan media sosial.

Media massa atau pers dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Sehingga produk yang terbit merupakan karya jurnalistik.

Berbeda dengan media sosial. "Mereka tidak berbadan hukum dan siapa pun menyajikan informasi. Entah itu bohong atau benar," tuturnya.

Helmie memastikan wartawan dari media massa tidak akan membuat berita bohong untuk dipublikasikan.