Nasional

Media Inggris Angkat Kasus Pemerkosaan Renhard Sinaga Jadi Berita Utama

apahabar.com, JAKARTA – Media-media di Inggris mengangkat kasus tindak kejahatan perkosaan pada laki-laki yang dilakukan Reynhard Sinaga (36) menjadi…

Reynhard Sinaga, 36 tahun, menjadi pemberitaan media-media di Inggris. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA-Media-media di Inggris mengangkat kasus tindak kejahatan perkosaan pada laki-laki yang dilakukanReynhard Sinaga (36) menjadi berita utama.

Mahasiswa asal Indonesia, sudah dihukum penjara seumur hidup atas 159 dakwaan kekerasan seksual, di mana dari total tersebut 136 dakwaan adalah perkosaan.

Dilansir dari tempo.co, surat kabar The Guardian di Inggris menulis kasus Reynhard dengan judul 'pelaku perkosaan terbanyak di Inggris yang diduga telah memperkosahampir 200 laki-laki muda'.

Koran Daily Mirror menulis judul 'monster seks sudah dipenjara'. Dalam judul berita utama Reynhard ditulis sebagai pelaku perkosaan terburuk di Inggris.

Surat kabar Daily Mail memberi judul: berapa banyak lagi yang dia perkosa? Di dekat foto Reynhard ditulis keterangan Reynhard mengincar mahasiwa dan telah divonis penjara 30 tahun (minimal).

Sebelumnya pada Senin, 6 Januari 2020, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI an. Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS). Kasus Reynhard bergulir sejak 2017-2020.

Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap, dimana pada persidangan terakhir 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun penjara.

Pada Sidang Tahap I – IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

KBRI London memberikan perlindungan dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan ikut mendampingi selama rangkaian persidangan. Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selamaReynharddi penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara.

Baca Juga: Sambangi Nelayan, Jokowi: Tidak Ada Tawar-menawar di Natuna!

Baca Juga:Pilkada 2020, Kemendagri Tahan Izin Mutasi Pejabat di Daerah

Baca Juga:Bupati Sidoarjo Miliki Kekayaan Rp60 Miliar

Baca Juga:Iran: Keamanan AS di Timur Tengah dalam Bahaya

Editor: Muhammad Bulkini