Kalsel

Mayoritas APK di Pilwali Banjarmasin Ilegal, Simak Penjelasaan DPMPTSP

apahabar.com, BANJARMASIN – Mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin…

APK peserta Pilwali Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin ternyata ilegal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan baliho dan spanduk tersebut.

"Kita tidak bisa mengeluarkan izin pemasangan spanduk dan baliho perihal Pilkada," ujar Sekretaris DPMPTSP Banjarmasin, Monty Rizal, kepada apahabar.com, Senin (12/10).

Dia menerangkan DPMPTSP memiliki aturan tersendiri dalam menerbitkan perizinan dalam momentum Pilkada serentak 2020.

Khusus izin spanduk, pasangan calon (Paslon), Parpol maupun tim kemenangan harus melalui memiliki izin dari Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol).

Sementara untuk letak pemasangan baliho dan spanduk kampanye, peserta Pilkada juga harus meminta izin kepada KPU dan Bawaslu.

"Kami hanya melayani komersil. Nanti disangka tidak netral kalau kita mengeluarkan izin pemasangan kampanye," ucap Monty.

Jika pun DPMPTSP mengeluarkan izin, tanda masa berlaku APK tersebut akan ditulis di bagian bawah spanduk.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak baliho dan spanduk yang masih terpasang di luar dari waktu yang sudah disepakati.

Dia menambahkan DPMPTSP menyediakan letak pemasangan spanduk, baliho, dan banner untuk perusahaan atau instansi yang ingin memperkenalkan program atau produknya.

"Kalau ada itu berarti tidak ilegal," imbuhnya.