Kalteng

Mau Tutup Tahun, Pria Buntok Embat Pakaian dan Celana Wanita

apahabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pria asal Buntok, Kalimantan Tengah (Kalteng), Trisno Permana ditangkap polisi, usai…

Ilustrasi penangkapan pencuri pakaian dan celana wanita. foto-net

apahabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pria asal Buntok, Kalimantan Tengah (Kalteng), Trisno Permana ditangkap polisi, usai embat isi rumah warga.

Aksinya dilakukan di sebuah rumah barak di Jalan Nusa Indah IV, Kelurahan Lanjas, Jalan Rapen Raya, RT 025, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (29/12) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB.

Yang menarik, salah satu dari sekian banyak barang yang diembat Trisno, yakni pakai dan celana wanita.

Polisi menemukan barang bukti berupa 8 lembar baju wanita dan 2 celana wanita milik korban.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terdapat tersangka Trisno pada Rabu (30/12) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka di tangkap di Polres Barito Utara di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 1, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Buser,” kata Tommy Palayukan kepada apahabar.com, Kamis (31/12).

Polres Barito Utara selanjutnya dilakukan pemeriksaan, kemudian di dapatkan bukti permulaan yang cukup.

Dan tersangka di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selain pakain dan celana wanita, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti.

Yakni berupa 1 unit magic com Merk Okayama warna putih biru dalam keadaan rusak, 1 alat pembersih komedo warna coklat muda milik Korban.

Selain itu 1 pucuk parang beserta kumpangnya pajang 30 cm milik korban.

Lalu 1 unit regulator kompor gas, milik korban, 1 kompor gas merk Rinai dalam keadaan rusak milik korban.

Disamping itu, 1 unit blender merk National dalam keadaan rusak milik korban, 1 laptop merk Acer warna hitam dalam keadaan rusak milik korban.

“Kini, Trisno, berumur 26 tahun dan berprofesi sebagai buruh harian tersebut diancam dengan pasal 363 Jo 362 KUHP,” tandas Kasat Reskrim.

Peristiwa itu tentu saja membuat risau, mengingat kejadiannya saat semua orang mau mempersiapkan tutup tahun 2020 ke 2021.