Tak Berkategori

Mau Dibangun Rumah Sakit, Ganti Rugi Lahan Dikeluhkan Warga

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di kawasan…

Oki memperlihatkan surat segel dari warga. Foto-Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di kawasan Balikpapan Barat, tepatnya di atas lahan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Pembangunan tersebut akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.

Namun permasalahan muncul. Puluhan warga yang rumahnya akan digusur untuk pembangunan rumah sakit tersebut tak setuju dengan nilai apraisal yang ditawarkan Pemkot sangat kecil alias tidak sesuai. Warga meminta Pemkot meninjau ulang nilai apraisal yang sudah diajukan tersebut.

Kuasa Hukum Warga RT 16 Baru Ulu, Oki M Alfiansyah mengatakan pihaknya menjadi kuasa hukum tujuh orang Kepala Keluarga (KK) yang keberatan atas kompensasi atau ganti rugi lahan tersebut. Oki mengatakan nilai yang ditawarkan Pemkot tidak sesuai atau terlalu kecil.

“Nilai apraisal bervariasi, ada yang Rp80 juta sampai Rp147 juta yang ditawarkan. Sementara nilai rumah lebih dari 80 juta. Kami meminta kepada panitia atau Pemkot untuk meninjau kembali nilai apraisal yang diberikan kepada masyarakat terdampak tersebut, karena nilainya sangat kecil sekali,” kata Oki dihadapan awak media pada Rabu (29/12) petang.

Oki mengatakan warga sekitar punya legalitas kuat dalam klaim kepemilikan tanah dan siap dibuktikan melalui jalur hukum. Oki berharap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud dapat memberikan solusi dan penyelesaian yang bijak dalam permasalahan ini.

“Kami berharap Wali Kota Balikpapan bisa memandang secara arif terhadap ganti rugi ini,” ujarnya.

Sejauh ini warga belum mendapatkan penjelasan terkait nilai apraisal yang dinilai tidak sesuai itu. Beberapa kali pertemuan digelar namun tidak menemukan solusi. Warga pun keberatan dan seolah dipaksa pindah dengan nilai yang terlalu kecil.

“Di sana ada 20 KK dengan luas lahan sekitar 5.000 hektare. Warga sebenarnya mendukung pembangunan RSUD, tapi mereka disuruh pindah dengan nilai yang sudah ditetapkan. Kami sangat keberatan,” ungkapnya.

Selain itu warga merasa mendapatkan teror dari oknum-oknum yang memasang pagar ataupun alat konstruksi di lahan tersebut tanpa pemberitahuan warga.

“Setidaknya ada surat pemberitahuan kalau misalnya ada pemagaran atau apa. Ini yang mulai terlihat di lapangan, sudah tidak elok,” tuturnya.

Ditanya apabila tuntutan warga tidak dikabulkan, Oki mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia mengatakan warga sudah mengantongi legalitas berupa segel hibah dari warga Belanda bernama Karel Bruinier pada tahun 1937.

“Di sana ada segelnya hibah dari orang Belanda pada tahun 1937. Sementara legalitas dari Pemkot ada tapi tahun 2021 ini. Kan aneh,” bebernya.

Sebelumnya Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud mengatakan bahwa pihaknya memang merencanakan pembangunan RSUD di lokasi tersebut. Rahmad mengakui adanya persoalan tanah di lokasi itu sehingga menghambat proses pembangunan.

“Lahan tersebut adalah aset pemerintah kota Balikpapan. Ada sertifikatnya, jelas. Nah warga menganggap lahan itu miliknya berdasarkan alas hak, kita juga belum memastikan kebenarannya. Tapi itu adalah hak setiap warga,” terangnya.

Rahmad mengatakan pihaknya sudah menyiapkan nilai ganti rugi kepada warga, namun rupanya ada beberapa di antara mereka yang kurang puas. Padahal anggaran untuk pembangunan tersebut akan di prioritaskan.

“Kami berkomitmen agar program kesehatan ini bisa sampai ke pelosok. Dananya kan juga sudah kita siapkan melalui multiyears,” pungkasnya.