Hot Borneo

Masyarakat Kalteng Minta Aktivitas Tambang Emas Tradisional Tak Dirazia, Komisi III DPR RI Beri Respons

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI Komisi III, Agustiar Sabran, yang juga Ketua Dewan Adat…

Anggota DPR RI Komisi III, H Agustiar Sabran. Foto: apahabar.com/AndreĀ 

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI Komisi III, Agustiar Sabran, yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah merespons tuntutan masyarakat terkait penambangan emas tradisional.

Dia berjanji akan melakukan pengawalan dan memfasilitasi tuntutan masyarakat tersebut.

“Saya akan mengawal apa yang menjadi permintaan masyarakat dan saya berharap nantinya akan ada aturan kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah,” katanya usai menggelar pertemuan dengan perwakilan aksi massa di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/8).

Sementara itu, Koordinator aksi Andreas Junaidi, bersama sejumlah ormas dayak lainnya akan tetap menuntut agar 17 pekerja tambang tradisional yang telah ditangkap oleh aparat segera dibebaskan.

“Saat ini kita belum tahu dimana keberadaan 17 orang tersebut. Yang pasti mereka kemarin ditangkap ada yang di Katingan, Kapuas, dan Gunung Mas” kata Andreas.

Dia mengatakan perwakilan DPR RI Provinsi Kalteng bersama DAD Kalteng juga akan memberikan jaminan agar 17 penambang emas tradisional segera dibebaskan.

“Kita belum tahu kapan mereka akan dibebaskan. Saat ini masih dalam proses,” ucapnya.

Sebelumnya, ratusan massa yang terdiri dari beberapa ormas meminta agar pihak kepolisian segera menghentikan penangkapan terhadap para penambang emas. Mereka juga tak mau aktivitas penambangan tradisional dirazia polisi.

Selain itu, pemerintah juga diminta secepatnya menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit belit, sehingga ada solusi dan kepastian serta jaminan hukum untuk bekerja berbentuk payung hukum untuk para penambang rakyat tradisional.

Massa juga meminta undang-undang Minerba ditinjau kembali supaya bisa berpihak ke masyarakat kecil dan memperhatikan komoditi lokal (karet dan rotan) agar bisa jadi sumber penghasilan masyarakat yang terdampak penertiban ilegal mining tersebut.