Tak Berkategori

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Distop

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengingatkan seluruh media cetak, elektronik, dan online saat…

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dihadapan pers. Foto-apahabar.com/bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengingatkan seluruh media cetak, elektronik, dan online saat memasuki masa tenang Pilpres dan Pileg 2019. Khususnya mengenai berita kampanye dan iklan yang ditampilkan agar distop mulai Minggu (14/04/2019).

Jika pada masa tenang yang dimulai sejak 14 April hingga 16 April masih terdapat iklan maupun pemberitaan kampanye, Bawaslu akan menerapkan sanksi yang telah diatur dalam Undang Undang.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan satgas Pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang.

"Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu terkait tindak pidana Pemilu. Bukan lagi etika kalau jelas aturan ada," kata Erna.

Erna mengatakan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.

Pemberitaan peristiwa terkait Pemilu misalnya, distribusi logistik Pemilu atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat, maka tetap diperbolehkan.

Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara. Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.

"Aktivitas peserta diperbolehkan saja, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye visi dan mis, itu sudah mempengaruhi," ujarnya.

Baca Juga: Dilarang Berfoto di Bilik Suara

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Kampanye pada Masa Tenang

Selain dilarang menyiarkan berita dan iklan, kata Erna bahwa metode lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta, juga dilarang.

Bahkan pada media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 287 ayat 5, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Perputaran Uang di Kalsel Rp847 Miliar

Baca Juga: Masa Tenang Kampanye, Kader Nasdem Kalsel Copot Ratusan APK

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin