Masuk Tiga Raperda Inisiatif DPRD Banjarbaru, Penyelenggaraan Drainase Bakal Dibahas

Menjadi atensi wakil rakyat, penyelenggaraan sistem drainase di Kota Banjarbaru bakal jadi pembahasan dalam pembentukan Raperda tahun ini.

Rapat paripurna di DPRD Banjarbaru beberapa waktu lalu. Foto : Humas DPRD Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Menjadi atensi wakil rakyat, penyelenggaraan sistem drainase di Kota Banjarbaru bakal jadi pembahasan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini.

Hal ini dibenarkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto, belum lama tadi.

Penyelenggaraan sistem drainase itu sebutnya akan masuk dalam tiga Raperda inisiatif dewan.

Ketiganya yakni Raperda kesehatan daerah, Raperda pemanfaatan teknologi informasi dan perihal laporan dan pembayaran pajak daerah serta Raperda penyelenggaran sistem drainase.

Dijelaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari kepada awak media. Jika saat ini ketiga Raperda tersebut masih dalam proses pembuatan naskah akademik.

Khalis memastikan bahwa Perda inisiatif dewan tersebut akan masuk dalam pembahasan di Raperda tahun 2024.

“Sekarang memang masih kajian naskah akademik, tapi raperda (penyelenggaraan sistem drainase) ini pasti kita bahas,” ucapnya.

Menurutnya, kehadiran perda inisiatif tersebut dapat membawa harapan untuk mewujudkan penataan sistem drainase perkotaan.

Dari ketiganya, Khalid menyoroti terkait penyelenggaraan drainase. Di mana drainase yang memenuhi persyaratan, seperti tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.

“Karena drainase itu memiliki peran yang sangat penting di kawasan berpenghuni,” ujarnya.

Sistem drainase yang baik menurutnya, mampu membantu mencegah banyak persoalan.

Diantaranya mengurangi kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan air tanah, erosi tanah dan mencegah kerusakan jalan dan bangunan yang ada di Banjarbaru khususnya.

“Sistem drainase bisa dikatakan baik apabila bisa berhubungan secara sistematik antara satu dengan yang lainnya, yang bertujuan agar air mengalir atau berjalan dengan baik,” tukasnya.

Akan tetapi yang lebih penting kata Khalis, dukungan pemerintah kota dan peran aktif masyarakat dalam mengelola saluran drainase yang sudah ada.

“Tugas pemerintah kota terkait saluran drainase adalah membuat dan melakukan pemeliharaan, seperti misalnya mengeruk sampah yang tersangkut pada jaring secara rutin dan normalisasi saluran air, khususnya di jalan-jalan utama, mutlak dilakukan,” tuntasnya.