Kalsel

Masih PPKM, Mahasiswa Banjarmasin Unjuk Rasa Tetap Perhatikan Prokes

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, mahasiswa Banjarmasin tetap perhatikan…

Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat digelar saat PPKM level IV Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, mahasiswa Banjarmasin tetap perhatikan protokol kesehatan (Prokes).

Terlebih dalam unjuk rasa mahasiswa Banjarmasin kali ini masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Apalagi, unjuk rasa mahasiswa juga menyuarakan 9 tuntutan terkait penanganan Covid-19 di Kalsel yang dianggap lemah.

Ratusan peserta aksi nampak displin prokes selama berada di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, lokasi kantor DPRD Kalsel berada.

Di antaranya mereka jaga jarak, mengenakan masker dan tidak menimbulkan gesekan dengan aparat kepolisian.

Mereka hanya menuntut untuk bertemu perwakilan DPRD Kalsel. Beruntung Ketua Komisi IV Kalsel Lufti Saifudin berhadir di hadapan ratusan mahasiswa.

Mahasiswa membawa beberapa tulisan 'PPKM (Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat)' hingga 'Rakyat Hidup Sepangkut Sepangsih Dingalihi'.

Sebelumnya, Ketua DPRD Supian HK menyarankan mahasiswa menyampaikan aspirasinya melalui audiensi ketimbang menggelar aksi di jalan.

Sehingga, menurutnya mahasiswa bisa menyampaikan tuntutannya lebih tenang dan tanpa ada kerumuman yang ditimbulkan. “Kalau bisa audiesi saja,” Kata Supian HK kepada apahabar.com.

Untuk audiesi, DPRD sudah menyiapkan tempat untuk perwakilan mahasiswa. Dan ia pun sudah membuat surat ke Polda Kalsel untuk menggelar audiesi.

Alasan lain Supian menolak aksi unjuk rasa karena akan menimbulkan kerumunan dan beresiko menularkan Covid-19. “Sekarang ini kan sedang PPKM Level IV,” Sambung poltisi Golkar itu.

Ada pun sembilan tuntutan mahasiswa yakni:

1. Menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

2. Menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.

3. Menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi covid-19 melanda sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018.

4. Menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.

5. Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi Covid-19.

6. Menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.

7. Menuntut pemerintah meningkatankan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19.

8. Menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan covid-19.

9. Menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi covid-19.

Respons Ketua DPRD Kalsel Saat Mahasiswa Gelar Aksi di Jalan