Tak Berkategori

Masih Misteri, Penyebab Jebolnya Tanggul Eks Lubang Tambang Batu Bara di Tapin

apahabar.com, RANTAU – Misteri menyelimuti jebolnya bekas lubang tambang batu bara PT Sumber Kurnia Buana (SKB),…

Satu unit excavator yang disita Polres Tapin dari lokasi eks tambang PT SKB. Foto-apahabar.com/Muhammad Fauzi Fadilah

apahabar.com, RANTAU – Misteri menyelimuti jebolnya bekas lubang tambang batu bara PT Sumber Kurnia Buana (SKB), termasuk pihak yang bertanggung jawab mengganti rugi.

Bekas lubang tambang PT SKB di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, jebol pada 11 Desember 2020.

Akibatnya, kawasan sekitar terendam banjir selama berhari-hari. Tidak hanya Paring Guling, imbas kejadian itu juga dirasakan warga Desa Gunung Lampinit.

PT SKB yang pernah memanfaatkan kawasan tersebut, menduga penyebab kejadian adalah aktivitas pertambangan ilegal.

Untuk menindaklanjuti dugaan, PT SKB sudah melapor ke Polres Tapin. Mereka juga mengantongi nama pelaku penjebol eks tambang di wilayah konsesi mereka itu.

“Investigasi kami sebenarnya belum selesai. Namun memang terdapat penambang lain di sekitar kawasan itu. Masyarakat sekitar juga sudah mengetahui,” jelas Legal Corporate PT SKB Jakarta, Erwin Hutadjulu, Sab tu (2/1).

“Hanya sekitar 3 atau 4 orang warga Paring Guling yang ikut menambang. Selebihnya bukan warga setempat,” sambungnya.

Terkait ganti rugi, PT SKB menegaskan hanya bertanggung jawab atas kerusakan alam akibat bencana, bukan ganti rugi kepada masyarakat.

Terlebih kawasan yang pernah mereka tambang itu sudah tidak produktif sejak 2009, “Seharusnya ganti rugi dilakukan penambang liar,” tegas Erwin.

Sementara Kepala Desa Paring Guling, Fathurrahman, menjelaskan bahwa sudah dilakukan ganti rugi kepada 48 warga yang terdampak.

“Penyerahan ganti rugi dilakukan 22 Desember 2020 sebesar Rp80 juta. Namun bukan dari PT SKB,” beber Fathurrahman.

Di sisi lain, Polres Tapin memastikan sudah menyita satu unit excavator yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

“Excavator itu diidentifikasi bukan milik PT SKB,” sebut Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona.

Kepolisian juga telah mengantongi nama pemilik alat berat itu. Namun belum belum seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam penyelidikan.

“Kalau versi PT SKB, penyebab kejadian itu adalah penambangan tanpa izin. Namun kami harus memastikan dulu unsur-unsur dari penambangan liar itu,” tandas Reinhard.