Nasional

Masa Penahanan Habib Rizieq Berakhir Hari Ini, Langsung Diperpanjang?

apahabar.com, JAKARTA – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab berakhir hari ini, Kamis (31/12/2020). Lantas polisi langsung…

Pemeriksaan kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab dan security food di Polda Metro Jaya. Foto-Dok Humas Polri via Fajar.co.id

apahabar.com, JAKARTA – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab berakhir hari ini, Kamis (31/12/2020).

Lantas polisi langsung memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan.

“Sudah diperpanjang, 40 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, seperti dilansir detikcom, Kamis.

Brigjen Andi mengatakan perpanjangan penahanan terhitung mulai 1 Januari 2020. Selama 40 hari ke depan, Habib Rizieq masih harus mendekam di tahanan.

“Terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2021” kata nya.

Adapun alasan perpanjangan ini karena berkas pemeriksaan atas nama tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum lengkap.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.