Nasional

Marzuki Alie Gugat AHY, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

apahabar.com, JAKARTA – Marzuki Alie dan kawan-kawan menggunggat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

Marzuki Alie dan AHY. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Marzuki Alie dan kawan-kawan menggunggat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan mereka. Sidang perdana akan digelar hari ini, Selasa (23/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa.

mengutip CNN Indonesia, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, sidang rencananya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

“Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara nomor: 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Rosmina dengan masing-masing anggotanya yakni IG Eko Purwanto dan Teguh Santoso.

Sebelumnya, sebanyak enam mantan kader partai Demokrat menggugat AHY (tergugat I), Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Hinca IP Pandjaitan (tergugat III) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut dari pemecatan.

Mereka yang menggugat antara lain Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Adapun Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu berisi rekomendasi mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Marzuki Alie, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Tri Yulianto sebagai anggota partai Demokrat.