Penipuan Endorsement

Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro, Kasus Penipuan Endorsement

Pelapor Mario Teguh meminta Mario Teguh untuk mengklarifiksi penggelapan jasa endorsement Rp5 miliar di Polda Metro Jaya.

Presenter sekaligus motivator Mario Teguh. (Foto: dok.twitter@Marioteguh)

apahabar.com, JAKARTA  - Pelapor Mario Teguh telah melaporkan motivator tersebut beserta istrinya atas dugaan penipuan dan penggelapan jasa endorsement Rp5 Miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, Djamaludin Koedoeboen. Ia meminta agar Mario dapat mengklarifikasi langsung di Polda Metro Jaya.

"Pada prinsipnya kami sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Silakan klarifikasi disana. Kami tunggu LP-nya," kata Sunyoto saat dihubungi, Senin (17/7).

Baca Juga: Bareskrim Periksa Mario Teguh Terkait Kasus Robot Trading Net89

Sunyoto pun menjelaskan nominal uang yang sudah digelontorkan kliennya untuk membayar Maryono Teguh alias Mario Teguh dalam kerjasama jasa endors.

“Nominal uang yang diberikan sekitar kurang lebih Rp2 miliar," ungkapnya.

Selain uang untuk membayar jasa sang motivator, Djamal menyebut kliennya juga diminta untuk melakukan pembelian produk serta stok skincare di luar perjanjian.

“Ada lagi yang lainnya menjadi total kurang lebih sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Korban Penipuan Like dan Subscribe Capai Ratusan, Kenali Modusnya!

Ia pun menjelaskan kliennya juga diminta menyetok produk skincare banyak supaya Mario Teguh mudah menjualkan.

Maryono Teguh alias Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh motivator itu disebut terjadi pada 18 Agustus 2022.

Kronologi Penipuan

Kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. Sunyoto mengatakan akibat perbuatan suami-istri tersebut merugikan kliennya.

Awalnya pada 30 Agustus 2022, kata Djamal, kliennya membuat perjanjian dengan menandatangani surat perjanjian kerjasama endorse kepada Mario Teguh untuk mempromosikan barang dagangannya berupa produk kecantika

Ia mengatakan ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yakni tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun.

“Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal, Jumat (14/7).

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Ketua RW Cari Bukti Penipuan Si Kembar

Menurut Djamal, Mario menjanjikan omzet yang diperoleh kliennya bisa memperoleh keuntungan Rp10 miliar sebulan.

“Beliau memberikan jaminan garansi karena banyak follower dan temannya di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Nominal kerjasama akhirnya disetujui dengan bayaran awal Rp1 miliar dan per bulan Rp100 juta dengan total nilai kerjasama Rp5 miliar.

Mario disebut baru mempromosikan barang dagangan dalam unggahan pribadinya pada 3 Maret 2023. Postingan tersebut tidak berpengaruh sama sekali dalam penjualan. Hal itu membuat klien Djamal merasa dirugikan.

Baca Juga: Polisi: Lapor Jika Lihat Pelaku Penipuan iPhone

Atas dasar itulah, klien Djamal melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2023. Pelapornya atas nama Sunyoto Indra Prayitno.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tulis surat itu.