Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat dengan Terencana

Mario Dandy Satriyo resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana.

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini, Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

apahabar.com, JAKARTA -  Mario Dandy Satriyo resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana.

Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy disebut telah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum saat persidangan perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyinggung aksi free kick ala pesepakbola Cristiano Ronaldo ketika menganiaya David Ozora. Terdakwa Shane Lukas juga memprovokasi Mario dengan menyebutkan "enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos". Mario Dandy lalu mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7.

"Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut Dandy sengaja menargetkan area kepala David sebagai sasaran kekerasan. Dandy kemudian melakukan tendangan berulang kali ke arah kepala David. 

Baca Juga: Kompolnas: Mario Dandy Lepas 'Borgol' Rusak Reputasi Kepolisian!

"Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola." ujar Jaksa

Akibat penganiayaan brutal tersebut, David mengalami penurunan kesadaran dan beberapa luka fisik di area muka. Perbuatan Dandy melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.