Sidang Mario Dandy

Mario Dandy 3 Kali Ganti Baju saat Aniaya David

Satpam perumahan Green Permata menyebutkan bahwa Mario Dandy mengganti baju tiga kali saat melakukan penganiyaan sampai dibekuk polisi.

Agenda keterangan saksi dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Saksi dalam kasus penganiyaan berat David Ozora membeberkan bahwa Mario Dandy tiga kali mengganti baju saat menganiaya David Ozora.

Hal itu diungkapkan salah seorang petugas sekuriti kompleks Perumahan Green Permata tempat kejadian peristiwa penganiayaan David Ozora, Abdul Rasyid.

"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju dia, seingat saya gitu. Setahu saya," jawab Rasyid di PN Jaksel saat Jaksa bertanya terkait pakaian yang digunakan Mario, Kamis (15/6).

Baca Juga: Terungkap Mario Masuk Perumahan David Tanpa Izin ke Satpam

Sementara Shane Lukas menggunakan kemeja biru lengan pendek dan celana jeans.

Lalu, jaksa menunjukan pakaian Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini menjadi barang bukti. Abdul membenarkannya dan menyebut anak Rafael Alun Trisambodo itu tiga kali mengganti pakaian.

"Pertama dia waktu pertama saya lihat pakai sweater, kemudian di tengah-tengah kejadian dia pake kaos warna abu-abu," sambung Abdul.

Baca Juga: Jonathan: David Kejang-kejang dan Penuh Luka Usai Dianiaya Mario Dandy!

Ia pun menyebut Mario kembali berganti pakaian ketika hendak dibawa polisi ke Polsek Pesanggrahan.

"Pas mau dibawa ke Polsek, di mobil kayanya dia pakai kemeja hitam," pungkasnya.

Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.

Baca Juga: Ayah David Klaim Bawa Bukti Baru saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.