Mardani H Maming Pede Lanjut ke Pembuktian

Tim hukum Mardani H. Maming tidak akan mengajukan eksepsi terkait hasil sidang perdana kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menghadiri sidang perdana di Gedung Merah Putih yang dilakukan secara virtual/hybrid. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

apahabar.com, JAKARTA – Tim hukum Mardani H. Maming tidak akan mengajukan eksepsi terkait hasil sidang perdana kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

“Kami ingin langsung persidangan dilanjutkan ke pembuktian. Tentu saja nanti kita akan melakukan pembelaan dalam pembuktian,” kata tim kuasa hukum, Abdul Qadir kepada apahabar.com, Kamis siang (10/11).

Abdul Qadir menambahkan dalam sidang pertama ini terdapat beberapa poin dalam dakwaan persidangan. Meski ia tidak merinci poin dakwaan yang dilayangkan JPU, pihaknya mengakui akan terus mengikuti jalannya proses persidangan ke depan.

Baca Juga: Mardani Maming Tiba di Gedung KPK Jalani Sidang Perdana

Adapun tim kuasa hukum Mardani H. Maming yang turut mendampingi proses persidangan berjumlah 14 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang berada di Banjarmasin. Sedangkan 4 orang lainnya berada di Jakarta.

Selain itu, imbuh Abdul Qadir, tim kuasa hukum Mardani H. Maming berasal dari gabungan sejumlah lembaga tempat Mardani bernaung, seperti kantor Lembaga Hukum NU, Hipmi dan PDI Perjuangan.

“Intinya kami sepakat akan melakukan pembelaan hukum kepada Mardani H. Maming. Pasti kita lakukan counter,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang perdana Mardani H. Maming, Kamis (10/11). Mardani mengikuti sidang yang digelar secara virtual/hybrid dari Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Mardani Maming

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan bupati Tanah Bumbu tersebut dengan dua dakwaan sekaligus.

Pertama, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dakwaan kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa kita dakwa menerima suap total Rp118,7 miliar. Sebagai bupati terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangan serta pelanggaran terkait peralihan izin usaha pertambangan," ungkap Jaksa KPK, Budi Sarumpaet.