Hot Borneo

Mardani H Maming : Nanti Akan Ketahuan Siapa Dalangnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming merasa aneh kasus suap terkait izin…

Mardani H maming memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/4). Foto-apahabar.com.

apahabar.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming merasa aneh kasus suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara yang terjadi tahun 2012 baru menjadi perkara yang diributkan pada 2021.

“Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?'' katanya kepada wartawan usai memberi kesaksian secara offline pada sidang perkara dugaan suap izin peralihan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/04/2022).

Bendahara Umum PBNU itu juga merasakan ada keanehan dengan maraknya tudingan yang menyudutkan dirinya terkait ketidakhadiran secara langsung sebagai saksi pada sidang kasus tersebut. Padahal dirinya sudah memberikan kesaksian secara virtual atau online.

“Saya merasakan dengan saya tidak hadir dan hadir (secara virtual) pada sidang lalu di-tagline bahwa Bendum NU dan Ketum Hipmi tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,'' ucapnya.

“Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa yang ada di belakang ini,'' imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua.

Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengatakan dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut.

“Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,'' bebernya

Namun, sambung Mardani, saat dirinya hadir pada sidang keempat secara online, hakim kembali berpendapat lain dan memintanya hadir secara offline. “Makanya, dengan mengikuti perintah hakim, sebagai warga negara yang baik saya hadir di sini,'' tuturnya.

Pada kesaksiannya, kemarin, Mardani memaparkan proses pembuat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dimulai dari pendelegasiannya kepada kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu sebagai instansi teknis.

Setelah diproses Dinas ESDM, kemudian dibawa kepada bupati berupa SK dan surat rekomendasi pernyataan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,'' jelas Ketua Umum BPP Hipmi itu.

“Kemudian, ketika (berkas perizinan) itu dibawa ke Pemerintah Provinsi, diverifikasi, provinsi menyatakan tidak ada masalah. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CnC (Clear and Clean) maka saya anggap berarti tidak ada permasalahan,'' demikian Mardani. (*)