Kecelakaan PT GNI

Maraknya Kecelakaan Kerja, SPN Klaim K3 di PT GNI Sangat Buruk

Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengeklaim jika kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di PT GNI Sangat buruk.

Polisi diminta mengusut tuntas penyebab kerusuhan maut di smelter nikel milik PT GNI, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto via Tirto.id

apahabar.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengeklaim jika kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di PT GNI Sangat buruk.

Hal itu dibuktikan dengan rentetan kecelakaan kerja yang terjadi di tubuh perusahaan smelter asal China itu. Sejauh ini telah terjadi 8 insiden dengan 5 korban meninggal dunia karena kecelakaan kerja, 3 orang terluka serta 2 diduga bunuh diri.

Karenanya, SPN mengirimkan surat aduan berisi tujuh tuntutan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI. Tuntutan tersebut mendorong agar PT GNI mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai perundangan-undangan yang berlaku, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) maupun ruang kerja dengan sirkulasi udara yang layak di setiap smelter.

Kemudian, memberhentikan pemotongan upah yang tak jelas serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.

Baca Juga: Hilang Kendali, Seorang Pekerja PT GNI Tewas Saat Kemudikan Dump Truck

"Pelanggaran aturan ketenagakerjaan mulai dari tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP), memberlakukan status kontrak bagi pekerjaan yang bersifat tetap, pemotongan upah, melanggar aturan K3, serta Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak," ujar Rudi HB, Ketum GBSI saat ditemui di LBH Jakarta, Senin (13/1).

PT GNI tidak memberi akses leluasa kepada pejabat Disnaker terutama pengawas ketenagakerjaan. "Saya menduga PT GNI tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan dan jika itu benar, itu jelas tindak pelanggaran ketenagakerjaan," kata Rudi.

Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Adapun tujuan utama dari K3 di semua perusahaan yakni melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

Pasal 3 ayat (1) UU keselamatan kerja juga menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja diantaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran dan kejadian lainnya yang berbahaya.

Baca Juga: Konflik Karyawan PT GNI Sudah Berlangsung Lama, Begini Kronologisnya

"Sangat jarang kita mendengar K3 menjadi isu utama dalam aksi-aksi pemogokan buruh. Jika itu muncul, sebagaimana yang terjadi di PT GNI, artinya situasi tempat kerja sudah seperti 'Liang kubur' buruk," imbuh Rudi.

Sementara itu, Sugeng dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) mengatakan banyak kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan buruh terluka hingga kehilangan nyawa. Investasi pada industri smelter atau industri baja di Indonesia menempati urutan kedua setelah sektor energi.

"Namun, menjamin perusahaan smelter menghasilkan keuntungan dengan memangkas biaya produksi dengan cara beroperasi di bawah standar perburuhan dan lingkungan," papar Sugeng.

Meskipun demikian, tuntutan tersebut tidak direspons oleh pihak pemerintah, sementara PT GNI menolak audiensi yang diinisiasi pekerja. Karenanya, serikat pekerja melakukan mogok kerja akibat tuntutan yang tidak diindahkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Konflik Karyawan PT GNI Sudah Berlangsung Lama, Begini Kronologisnya

Pada hari terakhir aksi mogok kerja, Sabtu (14/1) terjadi bentrok yang diduga dipicu oleh pemukulan terhadap pekerja berkewarganegaraan Indonesia dari pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok.

Bentrok tersebut berujung pada pembakaran mes karyawan dan kendaraan kerja hingga mengakibatkan dua pekerja, masing-masing TKA dan TKI meninggal dunia. Namun dalam keseharian bekerja diketahui tak ada gesekan antara pekerja asing maupun Indonesia di area PT GNI.

"Buruh dalam industri smelter nikel di Morowali, mulai dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) maupun PT GNI harus bekerja dengan risiko keselamatan kerja yang tinggi. Sudah lama isu keselamatan kerja berlangsung namun tidak ada perbaikan berarti," bebernya.

Secara umum, hampir setiap hari selalu ada berita kecelakaan kerja, mulai dari yang ringan hingga fatal. Risiko tinggi dalam industri smelter nikel, khususnya ternyata tidak dibarengi dengan upah yang layak.

"Selain itu, PT GNI juga melakukan diskriminasi upah yang mengakibatkan kesenjangan antara buruh lokal dengan tenaga kerja asing," pungkasnya.