Polemik Konser Coldplay

Marak Penipuan Tiket Coldplay, Polda Metro Buka Hotline Pengecekan Akun Palsu

Polda Metro Jaya bakal membuka layanan pengaduan khusus untuk mengecek akun penjualan tiket konser coldplay di media sosial.

Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polda Metro Buka Hotline Pengecekan Akun Palsu. (Foto: apahabar)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal membuka layanan pengaduan khusus untuk mengecek akun penjualan tiket konser Coldplay di media sosial.

Hotline pengecekan tersebut dibuat menyusul maraknya korban penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

"Kita akan bantu ya (Layanan pengecekan akun jastip tiket konser coldplay palsu atau tidak)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6).

Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan

Mengingat animo masyarakat kini sangat tinggi terhadap konser-konser yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin membeli tiket konser untuk lebih berhati-hati.

"Masyarakat harus jeli. Misalnya tidak yakin, bisa tanya penyelenggara apakah kami bisa membeli dengan akun tersebut. Kan penyelenggara sudah bisa menyampaikan," imbaunya.

Ia juga menegaskan agar masyarakat lebih pandai dalam menggunakan sosial media. "Ya pandai-pandailah bermedia sosial. Jangan sampai tergiur dengan ajakan yang belum tentu benar," pungkasnya.

Baca Juga: Korban Penipuan Tiket Coldplay Kian Marak, Ada Sindikat Pelaku

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengungakpkan identitas keempat pelaku penipuan jual tiket Coldplay yang diamankan di Sulawesi Selatan.

"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu dengan inisial MS laki laki wiraswasta alamatnya ada di Sulsel," ungkap Auliansyah.

Kemudian, dengan inisial MHA laki-laki tidak bekerja alamatnya juga berada di Sulsel yang ketiga inisial A laki-laki wiraswasta dan tidak berdomisili di Sulsel dan yang keempat inisial A laki laki berada di Sulawesi Selatan juga.

Baca Juga: Polisi Kembali Terima Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay

Keempatnya ditangkap di kawasan yang sama. Dimana, mereka diamankan di Kabupaten Sidereng Rappang, Sulawesi Selatan.

"Kami melakukan penangkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing yaitu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrang) Sulsel," ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)