Marak Lakukan Pelanggaran, Gubernur Bali Usulkan Cabut VoA Warga Negara Rusia-Ukraina

Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencabut visa on arrival atau VoA

Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (kanan) dan KapoldaBali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan pers terkait dengan usulan visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina di Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023). Foto-Antara/Rolandus Nampu

apahabar.com, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencabut visa on arrival atau VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Gubernur Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu (12/3) dilansir Antara.

Kebijakan tersebut, kata Gubernur Wayan Koster, penting mengingat maraknya laporan bahwa warga negara asing dari 2 negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali.

Pelanggaran itu dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata Gubernur Wayan Koster.

Selain itu, tingginya angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Bali Wayan Koster saat menyurati Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

"Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," katanya..

Saat ini, Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.

Gubernur Wayan Koster mengatakan bahwa pencabutan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.

"Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," kata Wayan Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Wayan Koster merupakan suatu usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan VoA yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

"Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama," kata Anggiat.

Meskipun VoA dikeluarkan oleh Kemenkumham, menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para kepala daerah.

Oleh karena itu, kata Anggiat, untuk mencabut atau meninjau kembali pemberlakuan visa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut.

"Visa on arrival ini dikeluarkan oleh Kemenkumham, tetapi masukkannya dari Kemenlu, Kemenparekraf, dan dari daerah. Jadi, enggak serta-merta ada evaluasi Kemenkumham juga terima. Ajak juga Kemenlu dan Kemenparekraf bagaimana ini ada evaluasi dari pimpinan daerah," katanya.