Marak Kasus Pembuangan Bayi, Pelakunya Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Penemuan bayi di Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru, menggegerkan warga setempat.

Ilustrasi penemuan bayi. Foto: Grid.

apahabar.com, BANJARBARU - Penemuan bayi di Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru, menggegerkan warga setempat.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di pelataran rumah milik Elisabet dan Hadi Santoso sekira pukul 05.30 Wita, Senin  (24/4) dini hari.

Menurut penuturan Lurah Guntung Manggis, Ipien, bayi itu diletakkan di dalam kardus wafer di teras warganya.

"Saat ditemukan, bayi masih lengkap dengan ari-arinya," kata lurah.

Baca Juga: Warga Jalan Pandawa Banjarbaru Geger, Ditemukan Bayi dalam Kardus Wafer

"Kondisi bayi saat ini alhamdulillah sehat dan masih dalam penanganan medis oleh dokter di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru," imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie, memperkirakan bayi itu baru saja dilahirkan.

"Ari-arinya masih basah, kemungkinan belum sampai 24 jam sejak dilahirkan sudah diletakkan di teras warga," tuturnya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku pembuangan bayi tersebut. "Petugas masih mengumpulkan bukti-bukti dan mencari saksi-saksi," tandasnya.

Baca Juga: Breaking! Kadis Kominfo Tanah Bumbu Ardiansyah Tutup Usia

Pelaku pembuang bayi bisa jerat Pasal 305 KUHP. Di dalam pasal tersebut tertulis: barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya diancam maksimal lima tahun enam bulan penjara.