Marak Kasus Pembuangan Bayi, Begini Penjelasan MUI Kalsel Soal Anak di Luar Nikah

Belakangan marak kasus pembuangan bayi di Kalimantan Selatan.

Ilustrasi - Salah satu kasus pembuangan bayi di Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Amrullah

apahabar.com, BANJARBARU - Belakangan marak kasus pembuangan bayi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada akhir 2022 lalu, ada beberapa kasus pembuangan bayi di Kalsel, 2 di Banjarbaru, 1 kasus di Kota Banjarmasin dan 1 di Kabupaten Banjar.

Teranyar, kasus ini ditemui kembali di Banjarmasin dan Tabalong. Kebanyakan dari pembuangan bayi ini adalah hasil hubungan di luar nikah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Kiai Hafiz Anshari pun angkat bicara.

Hafiz bilang, menelantarkan atau membunuh bayi adalah haram dan dosa besar. Menurutnya, bayi adalah amanah dari Allah SWT. Maka dari itu ia harus diperlakukan dengan penuh cinta dan kasih sayang.

"Terutama bagi orang tua yang bersangkutan," kata Hafiz, Minggu (12/3).

Lantas kalau si bayi berjenis kelamin perempuan, kelak ia dewasa dan akan menikah bagaimana? Siapa walinya?

Hafiz menuturkan, yang mempunyai ikatan darah dengan si bayi, adalah ibunya. "Tidak dengan pria yang menghamilinya," ujarnya.

Jadi, kalau anak itu perempuan dan sudah dewasa, kemudian ingin menikah, maka walinya wali hakim.

"Bukan si lelaki yang menghamili ibunya itu," timpal Hafiz.

Intinya ujar Hafiz, bayi yang lahir di luar nikah tidak berdosa. Yang berdosa adalah orang tuanya.

"Bayi itu tetap wajib dipelihara dan dirawat," tutupnya.