Mantan Wali Kota Banjarbaru Bantah Tuduhan Penganiayaan, Keterangan Pelapor Berbeda

Mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin membantah tuduhan telah menganiaya pamannya, Farid Rahman Ariffin. Menurut Aditya, pertemuan mereka pada 29 Juni

Mantan Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin. Foto-sc video

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin membantah tuduhan telah menganiaya pamannya, Farid Rahman Ariffin. Menurut Aditya, pertemuan mereka pada 29 Juni 2026 bermula dari kedatangan Farid ke rumahnya sehari sebelumnya.

Aditya mengatakan saat itu dirinya bersama keluarga hendak pergi ke pusat perbelanjaan. Namun, Farid datang dan meminta bertemu sehingga akhirnya menunggu di rumah.

"Dia datang hari Minggu ke rumah. Padahal kami sama anak-anak mau jalan. Kami bilang mau ke mal, nonton, makan. Sampai akhirnya kami jalan, ternyata dia masih menunggu," kata Aditya dalam video yang dikutip pada Ahad (12/7).

Menurut Aditya, Farid kemudian menginap di rumahnya. Keesokan harinya, Farid disebut beberapa kali meminta meminjam mobil, namun permintaan itu tidak dipenuhi karena kendaraan digunakan keluarga.

Aditya mengatakan pembicaraan kemudian bergeser ke permintaan bantuan modal usaha dan uang. Siang harinya, Farid ikut makan bersama keluarganya sebelum ke Lapangan Kartika, tempat anak Aditya menjalani latihan sepak bola.

Di lokasi itu, Aditya mengaku memberikan uang Rp500 ribu kepada Farid untuk ongkos pulang ke Banjarmasin. Namun, menurut dia, Farid masih meminta tambahan uang.

"Saya kasih Rp500 ribu buat ongkos. Terus beliau masih minta tambahan lagi. Saya bilang kan sudah dikasih Rp500 ribu," ujarnya.

Aditya mengatakan percakapan kemudian berlanjut pada kondisi kesehatan Farid dan rencana operasi mata di Jakarta. Ia mengaku menyarankan agar rumah milik Farid dijual untuk biaya pengobatan sekaligus menyelesaikan kewajiban kepada bank.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Mantan Wali Kota Banjarbaru Dilaporkan ke Polisi

Pembahasan kemudian menyinggung utang lama Farid kepada dirinya. Aditya mengaku pernah meminjamkan uang kepada Farid pada 2018 sebesar Rp250 juta dan Rp150 juta. Sebagai jaminan, Farid menyerahkan satu unit Nissan Grand Livina.

"Mobil itu ternyata masih kredit. Kami akhirnya melunasi sekitar Rp70 juta ke perusahaan pembiayaan agar BPKB bisa diambil. Setelah itu mobil dijual sekitar Rp80 juta dan hasilnya diperhitungkan untuk mengurangi utang," kata Aditya.

Ia mengatakan hanya menyarankan agar jika rumah Farid dijual, sebagian hasilnya digunakan untuk membayar utang tersebut. Menurut Aditya, saran itu memicu kemarahan Farid.

"Beliau bilang, 'Kamu bangsat'. Saya juga berdiri. Pak Denny langsung berdiri di tengah melerai," ujarnya.

Aditya membantah telah melakukan pencekikan maupun pemukulan.

"Dia bilang sama polisi dipukul, dia bilang dicekik. Kan nggak ada. Di lapangan itu banyak saksi. Tidak ada pertikaian seperti yang dituduhkan," katanya.

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Banjarbaru.

Di sisi lain, terdapat perbedaan antara keterangan Farid dalam video yang beredar dengan isi laporan yang dibuatnya di Polres Banjarbaru. Dalam video dikutip Minggu (12/7), Farid mengatakan peristiwa bermula ketika ia mengantar anak Aditya ke Lapangan Kartika. Saat berbincang bersama Aditya dan seorang polisi bernama Denny, pembicaraan disebut beralih ke persoalan utang.

"Waktu itu kami lagi mengantar anaknya ke Lapangan Bola Kartika. Kami ngobrol bertiga, saya, Aditya sama Denny. Cerita-cerita, tiba-tiba Aditya mengungkit masalah utang-piutang. Sebenarnya itu bukan utang. Saya sudah memberikan jaminan mobil Nissan Grand Livina tahun 2015," kata Farid.

Farid mengaku mempertanyakan kembali persoalan utang karena mobil yang dijadikan jaminan telah diambil dan, menurut dia, dijual tanpa sepengetahuannya.

Ia kemudian mengaku mengalami kekerasan. "Habis itu dia berdiri, langsung mencekek saya. Jarinya masuk ke leher, terus tangan satunya masuk ke mulut saya, menarik sampai di sini sobek sedikit," ujarnya.

Namun, kronologi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/Polres Banjarbaru/Polda Kalimantan Selatan tidak sepenuhnya sama. Dalam laporan tersebut, Farid menyebut setelah mempertanyakan mobil yang dijadikan jaminan, terlapor mencekik lalu memukul wajahnya.

Ada perbedaan pada bentuk dugaan kekerasan yang disampaikan Farid. Dalam video, ia menyebut dicekik dan mulutnya ditarik hingga terluka. Sementara dalam laporan polisi, dugaan yang dilaporkan adalah pencekikan disertai pemukulan pada wajah.

"Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa terlapor melakukan pencekikan dan pemukulan pada bagian wajah," kata Kardi kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Namun, penyidik belum mengambil kesimpulan, meski telah memeriksa dua saksi berinisial OK dan DN yang berada di lokasi kejadian.

"Dari keterangan dua saksi tersebut, mereka tidak melihat adanya pencekikan maupun pemukulan. Itu yang mereka sampaikan kepada penyidik," ujar Kardi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.