Mantan Kadistanbunkan Katingan Terjerat Korupsi Dana PSR, Uang Belasan Miliar Disita

Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Kadistanbunkan) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Yossi terjerat kasus dugaan korupsi.

Mantan Kadisbuntan Katingan dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri saat digiring petugas, Selasa (8/8/2023). Foto-apahabar.com/Andre.

apahabar.com, KATINGAN - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Kadistanbunkan) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Yossi terjerat kasus dugaan korupsi.

Ia diduga menilap dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini terbongkar setelah dilakukan audit.

Selanjutnya hasil penyidikan Polres Katingan, Yossi diduga menyalahgunakan dana bersama Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri, Yanto alias Ayus. Keduanya kini berstatus tersangka.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlam Munaji, Selasa (8/8/2023) menjelaskan modus yang dilakukan kedua tersangka.

Yossi mendisposisikan surat permohonan dari 5 kelompok tani di Katingan untuk mendapatkan dana bantuan PSR.

Program itu dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Disposisi itu mengenai surat permohonan nomor: 06/Poktan-MM/2020 tanggal 10 Juli 2020.

Di mana empat kelompok tani yang diajukan tersebut tidak memenuhi kriteria atau tidak layak mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun berkat bantuan saksi saudara Ir Suharyoso, usulan kelima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan ini kemudian disetujui oleh Yossi.

Sehingga dana batuan PSR pun dicairkan. Total seluruhnya Rp27.570.150.000.

"Batuan dana peremajaan kebun sawit rakyat ini bersumber dari DIPA BPDPKS pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI tahun anggaran 2020 dan Tahun anggaran 2021," kata Kapolres Katingan saat jumpa pers.

Adapun kerugian negara berdasarkan LHKPN dari BPKP Perwakilan Kalteng yaitu sebesar Rp10.768.733.050.

Namun dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Katingan kemudian menyita barang bukti berupa uang belasan miliar.

Barang bukti berupa sejumlah uang itu berasal dari 5 rekening kelompok tani penerima dana bantuan PSR tersebut sebesar Rp16,8 miliar.

Kemudian dari pihak ketiga pengadaan bibit sawit sebesar Rp366,29 juta.

Selanjutnya dari Irwadi selaku bendahara kelompok tani sebesar Rp63,54 juta.

Lalu dari Wijaya Arta, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama sebesar Rp45 juta. Dari  Suharyoso sebesar Rp 36 juta. Dan dari Puji Haryanto sebesar Rp7 juta.

Mereka berstatus saksi dari kasus ini. Sehingga total barang bukti seluruhnya yang kini disita oleh penyidik Polres Katingan Rp17.319.252.950.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan sebuah prestasi.

Khususnya kata dia Polres Katingan. Pasalanya, barang bukti yang berhasil disita cukup besar, yaitu Rp17 miliar lebih.

"Tentunya ini menjadi komitmen kita semua, pimpinan Polri dan Kapolda Kalteng dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang ada di wilayah Polda Kalteng," kata dia.

Dia berharap penyidik untuk terus melakukan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Bidik Tersangka Lainnya

Terungkapnya kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnnya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah tergiur.

Terlebih dengan janji-janji dari pihak yang mengatasnamakan pemerintah pusat berkaitan dengan program PSR ini. "Apalagi dengan jumlah dana yang cukup besar," kata dia.

Kini mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Katingan dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri terancam penjara seumur hidup.

Itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 Jo. Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Penambang Emas Ilegal di Katingan Ditangkap Polisi