Tak Berkategori

Mangkir Saat Mediasi Ganti Rugi Lahan HSS, PT SAM Berikan Keterangan

apahabar.com, KANDANGAN – Pihak perusahaan sawit PT Subur Agro Makmur (SAM) meminta maaf kepada seluruh pihak…

PT SAM bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS untuk memberikan alasan mangkirnya. Foto-Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Pihak perusahaan sawit PT Subur Agro Makmur (SAM) meminta maaf kepada seluruh pihak atas ketidakhadiran saat mediasi ganti rugi lahan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beberapa waktu lalu.
​​​​​​​
Mewakili manajemen, CDO PT Subur Agro Makmur (SAM) Budi Wahyudi, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, dan tidak bermaksud mangkir atau tidak hadir dalam pertemuan itu.

“Kami mohon maaf kepada seluruh pihak atas ketidakhadirannya,” ujarnya, Kamis (20/5).

Pihaknya beralasan, waktu undangan fasilitasi mediasi agak mepet dan terkendala pengurusan ijin keluar terkait kebijakan manajemen di masa pandemi Covid-19.

Budi Wahyudi mengharapkan agar ketidakhadirannya dimaklumi karena perusahaan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, keluar masuk lokasi perkebunan harus melewati pemeriksaan medis seperti tes rapid antigen.

Pelaksanaan oleh manajemen perusahaan tersebut demi keamanan bersama, agar bisa membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sudah dilaksanakan secara konsisten sejak Maret 2020 atau setahun lalu.

Terkait sengketa lahan, Budi Wahyudi bersama jajarannya sudah bertemu Pemkab HSS dan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Efran, untuk menjelaskan alasan tidak bisa berhadir dan hasil putusan pengadilan.

Perusahaan bidang perkebunan sawit PT SAM mengatakan telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan terkait klaimer kepemilikan lahan tersebut.

“Melalui surat dari Ombudsman, kami sudah tunjukan data dan dokumen penyelesaian terhadap klaimer tersebut dengan hasil putusan PN Kandangan. PT SAM memenangkan gugatan yang di lakukan klaimer tersebut tahun 2019 dan 2020,” jelasnya.

Budi Wahyudi juga menghormati laporan warga tentang tanah perkebunan sawit seluas 3.852 hektar yang ditanam oleh pihak perusahaan telah masuk area tanahnya, karena mentaati hukum yang berlaku.

“Kami berharap segala macam bentuk sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum, sehingga keputusannya lebih jelas,” ucapnya.

Hasil dari pertemuan bersama Pemkab HSS, pemerintah daerah memaklumi alasan PT SAM dan telah menganggap persoalan itu selesai.