Mangkir Ikut Orientasi, Berikut Sanksi Untuk Anggota DPRD Terpilih

Anggota DPRD kabupaten dan kota terpilih diwajibkan mengikuti orientasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Anggota DPRD kabupaten dan kota terpilih wajib ikut orientasi. Foto: dokemen bakabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Anggota DPRD kabupaten dan kota terpilih diwajibkan mengikuti orientasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalimantan Selatan.

Ketentuan itu diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017.

"Kami juga telah mengalokasikan kegiatan tersebut. Polanya ada di APBD kami," jelas Plh Kepala BPSDMD Kalsel, Ahmad Bagiawan, Sabtu (7/4).

Seandainya anggota DPRD terpilih tidak mengikuti orientasi tersebut, maka yang bersangkutan tidak boleh mengikuti bimbingan teknis lainnya.

Orientasi yang diberikan terkait pengenalan tugasnya sebagai wakil rakyat selama empat hari.

Materinya meliputi agenda-agenda, wawasan kebangsaan, undang-undang dasar. Termasuk aturan perjalanan dinas.

"Juga ada materi dari tim akademis untuk modal terjun ke rakyat. Orientasi ini juga kewajiban bagi kami untuk melaksanakannya," kata Bagiawan.

Anggota DPRD yang diwajibkan mengikuti orientasi di BPSDMD Kalsel ini hanya bagi wakil rakyat di kabupaten dan kota.

"Adapun DPRD provinsi, itu kewenangan oleh pemerintah pusat. Tapi mereka juga wajib mengikuti kegiatan itu," tandasnya.

Sedianya, aturan ini bukan barang baru. Sebelumnya juga pernah diberlakukan. Namun beberapa periode terkahir dihilangkan.

"Saya sebagai anggota dewan terpilih sangat menyambut baik aturan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 ini," sahut Emi Lasari, anggota DPRD Banjarbaru terpilih dari Partai Amanat Nasional.

Tujuan orientasi tersebut untuk menunjang tugas pokok fungsi para anggota dan pimpinan DPRD. Sebab, anggota DPRD yang terpilih ini memang berasal dari pelbagai latar belakang.

"Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi, pola pikir, dan pola tindak sebagai anggota DPRD," ujar Legislator PAN Banjarbaru tersebut.

"Intinya, orientasi yang akan dilaksanakan ini sangat penting sebagai pengenalan dan tugas fungsi anggota DPRD. Termasuk dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi. Jadi ketika selesai orientasi, para anggota dewan langsung bisa bekerja dengan baik melayani masyarakat," pungkas Emi.