Kalsel

Manajemen Q Mall Bela Diri, Wali Kota Banjarbaru Beber Temuan Pelanggaran

apahabar.com, BANJARBARU – Manajemen Q Mall Banjarbaru berdalih tak mendapat informasi terkait PPKM dan enggan disebut…

Oleh Syarif
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin berbincang dengan karyawan Q Mall di sela sidak. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Manajemen Q Mall Banjarbaru berdalih tak mendapat informasi terkait PPKM dan enggan disebut abai prokes. Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin beber temuan pelanggaran prokes di Q Mal Banjarbaru.

“Yang menjaga hanya di pintu masuk, seharusnya (pengamanan) termasuk misalnya di arah jalan, jadi (dipantau) jangan sampai orang berpapasan (tak berjarak) itu sudah kami beri imbauan,” ujar Aditya saat ditemui apahabar.com seusai kegiatan di Gedung Bina Satria, Selasa (6/4/2021) sore.

“Di tangga juga, di situ harus ada tempat (tanda) yang berdiri dan yang dikosongkan di eskalatornya itu sudah tidak ada lagi di Q Mall, ini juga ditegur langsung oleh Pak Kapolres,” tambahnya.

Termasuk, lanjut Aditya pelanggaran yang dilakukan oleh tenant dan counter – counter yang ada di Q Mall.

“Disana tidak ada penerapan physical distancing baik pada saat antri, pada saat duduk, ini juga menjadi sorotan kami saat datang ke Q Mall,” jelasnya.
Mendapati banyaknya temuan pelanggaran prokes oleh tenant dan counter di Q Mall Banjarbaru, Aditya pun langsung memberikan teguran.

“Jadi kita sudah menegur secara lisan, secara lansung baik melalui kita sendiri, pak Kapolres, Dandim juga menyampaikan langsung kepada perwakilan yang hadir pada saat itu termasuk memberikan teguran kepada tenant-tenant dan counter yang melanggar protokol kesehatan,” terangnya.

Lantas, bagaimana jika yang melanggar prokes berdalih tidak mengetahui ihwal pelaksanaan PPKM ?

“Semua tempat yang kami datangi pada saat razia PPKM yang melanggar itu mengaku tidak tahu, tidak menerima edaran, itu hampir semua dan kita sudah kroscek ke dinas-dinas itu sudah menyampaikan termasuk melalui media sosial,” tegas Wali Kota Banjarbaru itu.

Diharapkannya, dengan teguran itu pihak Manajemen Q Mall Banjarbaru dapat memperbaiki penerapan prokes para tenantnya.

Sebab jika diketahui masih saja melanggar maka sanksi mulai dari teguran keras, penutupan sementara sampai penutupan selamanya bakal diberlakukan.

“Jika masih ada yang melanggar ya mungkin akan ada penutupan tergantung siapa yang melanggar apakah tenant atau counter atau pihak Q Mall, nah itu akan kita tindaklanjuti. Ada sanksi penutupan sementara ada sanksi penutupan selamanya dan mungkin juga hanya teguran keras tergantung dari besarnya pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya oleh apahabar.com, Sabtu (3/4/2021) malam lalu, Pemkot Banjarbaru melakukan pemantauan atau sidak pelaksanaan PPKM di Q Mall Banjarbaru.

Dalam sidak itu, didapati toko atau tenant di Q Mall Banjarbaru tidak menerapkan Prokes.

Otomatis Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang saat itu memantau, langsung melayangkan teguran kepada pihak penyelenggara dan pihak pengelola Q Mall Banjarbaru.

Dari temuan itu, kata Aditya Pemkot Banjarbaru tegas melakukan teguran pertama dan apabila kemudian hari ditemukan lagi pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas dengan sanksi penutupan.

Namun saat dikonfirmasi, Manajemen Q Mall Banjarbaru berdalih telah melaksanakan prokes dan tidak mengetahui ihwal PPKM.

“Kami sangat ketat menerapkan SOP Prokes sejak pandemi. Di titik pintu masuk itu menyediakan cuci tangan langsung dengan pengeringnya. Kita tidak mau pakai handsanitizer, tapi kita cuci tangan langsung,” ujar General Manager Q Mal Banjarbaru, Andi Indra Wangsa kepada awak media Senin (5/4/2021).

Lalu, lanjutnya ada pengecekan suhu tubuh. Bahkan dalam satu bulan ada dua kali penyemprotan cairan disinfektan, termasuk kantor manajemen.
Terkait Prokes jaga jarak di tenant katanya telah dilakukan dengan cara memberi garis silang pada kursi-kursi juga memberi imbauan kepada pengunjung.

Tetapi pengunjung kokoh untuk tidak mengindahkan imbauan itu dengan alasan datang bersama keluarga.

Terkait PPKM, ia mengatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi sebab tidak menerima pemberitahuan dari dinas terkait.

"Nah persoalan ini (PPKM) kita tidak dapat pemberitahuan bahwa ada kebijakan pembatasan waktu operasional sampai pukul 21.00 Wita. Kita perlu pemberitahuan untuk disampaikan ke tenant selaku penyewa,” tutupnya.