Kalsel

Maladministrasi, Pemkot Banjarmasin Diminta Setop Tertibkan Reklame Sepihak

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin diminta tak lagi menertibkan baliho atau bando secara sepihak. Ombudsman melihat…

Sejumlah personel Satpol PP Banjarmasin mengevakuasi sisa reklame yang dibongkar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Jumat (19/6) dini hari. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin diminta tak lagi menertibkan baliho atau bando secara sepihak.

Ombudsman melihat langkah penertiban Pemkot Banjarmasin melampaui kewenangan atau maladministrasi.

Hal itu juga sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman kepada Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah, Jumat (4/12).

"Kami menilai penertiban itu maladministrasi. Jadi kami datang untuk menyampaikan hasil yang sudah menjadi kesimpulan dari laporan yang masuk ke Ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman RI Kalsel, Noorhalis Majid.

Untuk itu, Noorhalis meminta kepada Satpol PP Kota Banjarmasin untuk menghentikan sementara waktu penertiban. Khususnya bando yang membentang di atas jalan raya.

“Satpol PP jangan melanjutkan dulu penertiban itu,” tegasnya.

Hal itu diputuskan lantaran pihaknya melihat masih banyaknya objek penertiban yang memiliki izin operasional atau kontrak.

“Kalau kontraknya masih berjalan, biarkan saja dulu sampai selesai masa kontraknya,” imbuhnya.

Kemudian, jika terdapat bangunan baliho bando yang kontrak masih berjalan namun izinnya habis.

Noorhalis menyarankan agar Pemkot Banjarmasin bisa memberikan izin dulu sampai batas kontrak yang dipegang pemilik reklame bando habis.

Keputusan tersebut untuk memberikan kepastian kepada pihak pengusaha bahwa reklame bando miliknya adalah objek pajak yang resmi.

“Kalau izin diberikan, Pemkot bisa menarik retribusi pajak dari keberadaan reklame bando. Ini akan menjadi pendapatan bagi daerah,” bebernya.

Selain itu, Ombudsman juga menyerahkan LAHP untuk mendesak Satpol PP Kota Banjarmasin supaya bisa mempercepat penertiban gudang besi.

Gudang dimaksud berlokasi di samping Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin.

“Karena kasus ini prosesnya sudah lama sekali berjalan, tapi tak kunjung selesai. Maka kami menyampaikan LAHP ini untuk segera diambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang dimiliki Satpol PP,” pungkasnya.

Terpisah, Pelaksana tugas Kasat Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Fahrurrazi belum bisa berkomentar banyak mengenai kedua LAHP tersebut.

“Saya baru menerima, masih perlu kita pelajari hasil yang diserahkan oleh Ombudsman tadi, jadi saya belum bisa berkomentar tentang hal ini,” mintanya.

Dipolisikan, Eks Kasat Pol PP Tanggapi Santai Laporan APPSI Kalsel