bakabar.com, BANJARMASIN - Selain Muslim Ngaedowi, Yusri juga menjalani sidang dakwaan dalam perkara korupsi di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Balangan, Selasa (9/6).
Yusri merupakan makelar pembelian lahan seluas 3,1 hektar untuk pembangunan kantor PT Asabaru. Dia didakwa terlibat dalam penggelembungan alias mark up harga pembelian lahan tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, Yusri didakwa bersama M Reza Arpiansyah selaku Direktur PT Asabaru dan Muslim Ngaedowi selaku Department Head Keuangan yang perkaranya disidangkan terpisah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Suharna, perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara PT Asabaru yang mencapai Rp18,6 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.
Modus yang diungkap JPU bermula ketika M Reza mencari lahan untuk pembangunan kantor PT Asabaru di Kabupaten Balangan.
Melalui Samsudinoor atau Pembakal Sudi, Yusri kemudian diminta mencarikan tanah. Yusri selanjutnya memperoleh lahan milik Ahmad Bahtiar seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batumandi.
Dalam dakwaan disebutkan harga riil tanah tersebut hanya Rp275 juta sesuai surat jual putus antara Yusri dan Ahmad Bahtiar tertanggal 21 Maret 2023.
Namun dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan PT Asabaru, transaksi pembelian lahan tersebut dicatat senilai Rp1,8 miliar.
“Padahal harga pembelian tanah tersebut hanya sebesar Rp275 juta,” ujar Erwan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Cahyono Riza Adrianto.
Erwan menguraikan, Yusri menerima uang muka Rp50 juta dari Muslim Ngaedowi untuk pembayaran tanah tersebut. Akan tetapi, hanya Rp25 juta yang diserahkan kepada pemilik tanah, sedangkan sisanya Rp25 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya pelunasan sebesar Rp250 juta dibayarkan kepada pemilik tanah menggunakan dana yang bersumber dari PT Asabaru.
Setelah transaksi selesai, Yusri diduga diminta oleh Reza, Muslim Ngaedowi dan Samsudinoor untuk membuat surat pernyataan serta bukti transaksi seolah-olah harga tanah mencapai Rp1,8 miliar.
Tak hanya itu, transaksi tersebut disebut tidak melalui proses appraisal atau penilaian harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Namun kemudian dibuat Akta Jual Beli di notaris yang mencantumkan nilai transaksi Rp1,8 miliar sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan.
Dana yang digunakan sendiri berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru sebesar Rp20 miliar.
Menurut jaksa, penggunaan dana tersebut juga dilakukan tanpa rencana bisnis dan rencana kerja yang mendapat persetujuan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Atas perbuatannya, Yusri didakwa dengan dakwaan berlapis. Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Tak hanya itu, Yusri juga didakwa melanggar Pasal 603 jo pasal 20 huruf c Undang-Undang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Korupsi sebagaimana dakwaan subsider kedua. Dan Pasal 604 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Korupsi.