Skema Power Wheeling

Maju Mundur Skema Power Wheeling Dalam Transisi Energi

Pembahasan skema power wheeling menuai perdebatan karena dikhawatirkan akan menciptakan kartel pada sektor kelistrikan nasional.

PLN menyiapkan pasokan listrik saat Haul Guru Sekumpul. Foto-PLN

apahabar.com, JAKARTA - Pembahasan skema power wheeling menuai perdebatan karena dikhawatirkan akan menciptakan kartel pada sektor kelistrikan nasional. Hal itu ditengarai memunculkan perbedaan tarif dasar listrik yang dijual ke konsumen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebut ada jalan tengah terkait perdebatan skema power wheeling. Menurutnya, skema power wheeling menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia.

Saat ini, pembahasan RUU EBET masih di tingkat panitia kerja Komisi VII DPR. Kemungkinan parlemen dan pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan skema power wheeling dalam RUU EBET dengan skala terbatas.

Hal itu sebagai jalan tengah untuk daerah-daerah yang memang sulit dijangkau dan belum memiliki jaringan PLN.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Insentif Motor Listrik Seiring Tingginya Antusiasme Masyarakat

Terbaru, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai skema power wheeling memiliki potensi menarik investasi swasta untuk lebih aktif berpartisipasi dalam transisi energi.

"Skema power wheeling selayaknya menjadi salah satu opsi dalam upaya memastikan adanya suplai yang fleksibel dengan mekanisme Renewable Purchase Obligations (RPO)," ujar Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Lebih lanjut, RPO merupakan kewajiban distributor listrik pusat untuk mengalokasikan sebagian listriknya yang bersumber dari energi terbarukan.

"Dengan adanya RPO, investor akan lebih mudah masuk karena adanya kepastian pasokan energi bersih sehingga transisi energi dapat terakselerasi dengan optimal," lanjutnya.

Baca Juga: 83.000 Rumah Berhak Terima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Simak Ketentuannya!

Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Athur menambahkan, penggunaan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN oleh konsumen khususnya industri dan produsen listrik (IPP) diyakini akan meningkatkan penetrasi EBT di dalam sistem kelistrikan umum.

"Sebagai konsumen besar, tentunya PLN akan merespons dengan baik permintaan dari industri tersebut, apalagi hal itu terkait dengan kelangsungan industri di tanah air. Pertanyaan berikutnya adalah sinergi apa yang dapat membantu PLN memenuhi 'demand' listrik EBT tersebut?" lanjutnya.

Sebagai wadah pengusaha atau perusahaan pengembang listrik nasional di Indonesia, APLSI yakin pihaknya memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik untuk menjadi bagian penting pembangunan suplai EBT. 

Baca Juga: Mengenal Smart Meter PLN, Pengganti Meteran Listrik Jadul

Bahkan, dia menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Listrik) dalam menjawab dinamika baru demand industri atas listrik EBT.

"Dinamika demand listrik EBT dari industri memerlukan fleksibilitas dalam pengembangan sisi supply yang seringkali menjadi tantangan bagi dunia industri," pungkasnya.