Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim: Sidang Tuntutan Ricky Rizal akan Digelar Pekan Depan 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal Senin (16/1), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan pada Senin (9/1). Foto:apahabar.com/Hasanah Syakim.

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan Ricky Rizal Wibowo pekan depan, Senin (16/1) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso meminta JPU untuk segera mempersiapkan seluruh materi tuntutan.

"Selanjutnya, JPU tiba saatnya untuk melakuka tuntutan. Kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Wahyu Senin (9/1) di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP

Menanggapi ketetapan hakim, JPU meminta agar majelis hakim dapat mengundurkan waktu sidang tuntutan. Sebab, tim JPU harus menangani empat terdakwa lainnya.

"Kami mohon waktu, paling tidak dua minggu," kata JPU.

Kendati begitu, majelis hakim tidak bisa memenuhi permohonan tersebut karena dua minggu adalah waktu yang panjang.

"Tidak bisa kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," jelas Hakim Wahyu.

Baca Juga: Saksi Sebut Ricky Rizal Terima Rp200 Juta Dari Rekening Brigadir J

Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keduanya diidakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.