Majelis Hakim Pertanyakan Alasan Saksi Harus Amankan Autopsi Almarhum Josua

Majelis Hakim mempertanyakan alasan mengapa proses autopsi Brigadir J harus disertai pengamanan

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pn Jaksel, Senin (28/11). (foto: apahabar/Bambang.S)

apahabar.com, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan berencana atas Brigadir N Josua kini masih bergulir.

Terbaru, terkuak fakta bahwa salah satu Kombes yakni Susanto. Saat menangani proses pengamanan autopsi Brigadir J meminta agar dokumentasi terkait untuk dihapus.

Hal itu diungkap oleh Arif Rachman saat bersaksi di sidang gabungan terdakwa, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Arif mengaku, mendapat tugas untuk melakukan pengamanan terkait proses autopsi almarhum Brigadir J.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus OOJ Jadi Saksi di Sidang Anak Buah Sambo CS

Mendengar jawaban saksi Arif, Majelis Hakim bertanya soal alasan mengapa proses autopsi harus diamankan, "Kenapa Autopsi harus diamankan," tanya Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (28/11).

"Dalam bidang kami, untuk pengamanan internal menyangkut dengan anggota memang kami berkewajiban terlebih yang meninggal dunia adalah anggota," jelas Arif.

Arif turut menerangkan terkait pengaman autopsi terhadap jenazah Brigadir J itu sesuai dengan tupoksinya. Selain itu, terdapat dua orang penyidik dari Polres Jakarta Selatan di RS Polri, dan dokter Forensik, kemudian jenazah di meja autopsi.

"Dokter menjelaskan akan memulai dan menanyakan apakah tetap akan ada di sini lalu kami bilang akan menunggu di luar saja, di dalam ada dokter bersama beberapa dokter juga saya kurang tahu, tak ada anggota dari biro propam," terangnya.

Baca Juga: Soal Uang Ratusan Juta di Brigadir J dan Bripka RR, Sambo: Bukan Uang Mereka!

Diketahui, Arif Rachman dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dalam persidangan Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Arif Rachman juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Atas dakwaannya Arif terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.