Tak Berkategori

Main-Main dengan Korek Model Senpi, Hukuman Seumur Hidup Menanti Warga HST

apahabar.com, BARABAI – Berniat hanya menggertak warga dengan korek api gas berbentuk senpi revolver, RH, warga…

Pemantik berbentuk senpi berikut sarung dan 57 butir peluru beserta kotaknya yang berhasil diamankan Satreskrim Polres HST dari kediaman RH. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI - Berniat hanya menggertak warga dengan korek api gas berbentuk senpi revolver, RH, warga Hulu Sungai Tengah (HST) harus menanggung akibat.

Lelaki berusia 35 tahun itu kini berurusan dengan polisi. Bahkan karena aksi isengnya, RH bakalan mendapat hukuman penjara seumur hidup.

RH diamankan Satreskrim Polres HST usai mendapat laporan dari salah satu warga yang telah ditakut-takutinya. Dia ditangkap di kediamannya yang masih berada pada wilayah hukum (wilkum) Polres HST, Sabtu (29/2) sore lalu.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono mengemukakan saat ditangkap, RH hanya pasrah.

“Setelah kami mendapat informasi hari itu, kami bergegas menuju kediaman RH. Kami berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,” kata Dany didampingi Ps Paur Subag Humas polres HST, Aipda M Husaini ditemuiapahabar.comdi depan ruang kerjanya, Selasa (3/3) sore.

Usut punya usut, senpi yang digunakan RH rupanya hanya sebuah pemantik (korek api-red) berbentuk senjata jenis revolver. “Memang benar hanya pemantik. Namun pelurunya asli, peluru tajam,” kata Dany.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim tidak hanya mendapati pemantik berbentuk senpi tadi, tapi juga 57 butir munisi kaliber 9 milimeter.

Dari pernyataan RH, kata Dany, dia melakukan hal itu untuk menakut-nakuti dua orang yang kerap membuatnya kesal. “Ketika bertemu dengan dua orang itu, RH menunjukkan korek berbentuk senpi dan menunjukkan peluru tajam asli itu,” jelas Dany.

Dia juga mengaku tindakannya itu untuk menjaga diri dari ancaman-ancaman yang mungkin datang.

Tak sampai di situ saja, Polisi melanjutkan pengembangan. Dari informasi dihimpun, Satreskim telah mengantongi satu nama pemberi amunisi itu

“Setelah mendapat informasi dari RH, dia mengaku mendapat peluru itu dari rekannya, MR (20),” kata Dany.

Anggota pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MR di kediamannya yang masih di wilkum Polres HST, Senin (2/3) malam.

“Dari MR ini kami menemukan 27 butir peluru yang sama, berdiameter 19,” kata Dany. MR pun tengah disidik oleh penyidik di Mako Polres HST untuk pendalaman.

“Untuk MR, kami masih terus mendalami dari mana asal usul peluru itu,” tegas Dany.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Makopolres HST untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan munisi atau peluru tajam tanpa dokumen.

“Atas ulah itu, minimal 20 tahun penjara menanti tersangka,” tutup Dany.

27 butir peluru yang berhasil diamankan Satreskrim Polres HST dari MR. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

Baca Juga: Gelapkan Duit Arisan, Perempuan Muda di Amuntai Dipenjarakan

Baca Juga: Simpan Sabu, Pria dari Kelayan B Melenggang ke Penjara

Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif