Kalsel

Main Keroyok, 2 Pemuda Kelumpang Kotabaru Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Dua orang pemuda diduga pelaku pengeroyokan di kawasan tugu perbatasan Kabupaten Tanah Bumbu…

Dua pelaku pengeroyokan di perbatasan Tanah Bumbu-Kotabaru diringkus polisi beserta barang bukti. Foto: Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Dua orang pemuda diduga pelaku pengeroyokan di kawasan tugu perbatasan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kelumpang Hilir, Kotabaru diringkus polisi.

Informasi dihimpun apahabar.com, dua pemuda itu masing-masing berinisial KN (23) dan AN (29) warga Desa Serongga, Kelumpang Hilir.

Dua pemuda diduga telah menganiaya, atau mengeroyok korban berinisial MA (23).

Sementara peristiwa itu terjadi di kawasan tugu perbatasan Tanah Bumbu-Kotabaru pada Senin (25/10) malam lalu.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan telah diamankan dua orang diduga pelaku pengeroyokan.

“Iya. Mereka telah diamankan karena sesuai laporan korban telah melakukan penganiayaan, dan pengeroyokan,” ujar Jalil, kepada apahabar.com, Rabu (27/10) siang.

Kasat menyebutkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (25/10) lalu.

Mulanya, korban berkendara melaju dan melintasi jalan tugu perbatasan Tanah Bumbu-Kotabaru lalu dihentikan oleh pelaku dan rekannya.

Tanpa diketahui penyebabnya, pelaku dan rekannya langsung melayangkan pukulan ke arah korban menggunakan sebatang kayu.

Tidak hanya itu, keduanya makin brutal hingga memukul kepala korban hingga terluka serta mengeluarkan darah, lalu melarikan diri.

Selang beberapa saat, personel Polsek Kelumpang Hilir melintas dan menyaksikan korban yang sedang merasakan sakit usai dikeroyok.

Menyaksikan kondisi itu, personel Polsek Kelumpang Hilir lantas membawa korban ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.

“Usai mendapatkan penanganan medis, korban itu langsung melaporkan ke Mapolsek Kelumpang Hilir ihwal insiden pengeroyokan yang dialaminya,” terang Jalil.

Berdasar laporan korban, jajaran Polsek Kelumpang Hilir pun bergerak cepat memburu dua pelaku, hingga berhasil diamankan.

“Mereka diamankan Selasa (26/10) malam, saat berada di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” pungkas Kasat.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dan pengeroyokan.