Pembunuhan Brigadir J

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukuman dari putusan kasasi di Mahkamah Agung yang diketok pada Selasa (8/8)

Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR (foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Dua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukuman dari putusan kasasi di Mahkamah Agung yang diketok pada Selasa (8/8).

Sebab jika merujuk pada vonis di pengadilan tingkat pertama dan banding, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Namun dalam putusan kasasi menjadi 8 tahun penjara.

"Nomor perkara 814 K/Pid/2023 Terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Baca Juga: Vonis Istri Ferdy Sambo Disunat jadi 10 Tahun Bui!

Selain itu, Kuat Maruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Semula diganjar pidana 15 tahun penjara, namun dalam putusan kasasi menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

Sebelumnya, putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo. Hal ini sekaligus menganulis vonis pidana mati yang dijatuhkan dalam peradilan tingkat pertama dan banding.

Bahkan dalam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, majelis hakim kasasi diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan hukuman. Vonis Putri disunat menjadi 10 tahun. Semula Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan yang diperkuat dengan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.