News

Mahfud soal Ferdy Sambo: Pemeriksaan Etik Mudahkan Pengusutan Pidana

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran etik…

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran etik menyangkut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut perkara etik Ferdy Sambo mempermudah pengusutan pidana.

Hal ini disampaikan Mahfud di akun media sosialnya seperti dilihat pada Minggu (7/8/2022). Mahfud mulanya mengonfirmasi kabar Sambo dibawa untuk pemeriksaan etik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sana jalan sehingga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ujarnya.

Terkait etik dan pidana ini, Mahfud Md mencontohkan kasus mantan hakim MK Akil Mochtar. Ketika Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses.

Akil Mochtar kemudian diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. “Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ujar Mahfud.

Mahfud Md menyebut beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana, menurut Mahfud Md, lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” imbuhnya.